RADAR MAGELANG – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPRT) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul bakal mengirimkan petugas untuk melaksanakan inventarisasi barang milik daerah (BMD). Kegiatan pendataan berlangsung di kalurahan, merupakan agenda rutin lima tahun sekali.
Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul mengatakan, inventarisasi BMD tahun ini dalam rangka mewujudkan tertib aset. Pendataan menyasar tanah, gedung dan dan patok batas desa. “Inventarisasi aset pengadaan 2017 sampai dengan tahun 2023,” kata Fajar Ridwan kemarin (8/12).
Lokasi pendataan tanah dan bangunan antara lain, ruas Jalan Tawang-Ngalang, ruas Jalan Nguwot-Gading, RTH Kapanewon Patuk, jalur pipa di sekitar Ngreneh, jalan simpang tiga SMK I Saptosari-Ngobaran, dan beberapa lokasi lain.
Baca Juga: Luasan Tanaman Padi di Kabupaten Gunungkidul Bertambah, Petani Mulai Menebus Pupuk
Jumlah aset diinventarisasi sebanyak 1.084 bidang tanah, bangunan gedung, pagar, garasi 6 buah, tugu patok batas kalurahan 95 lokasi, dan tugu batas sempadan pantai satu lokasi.
“Inventarisasi dilakukan semua kalurahan asalkan kalurahan tersebut ada aset yang masuk ke dinas pertanahan dan tata ruang, dan itu tanah pemkab bukan yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Inventarisasi BMD DPRT Kabupaten Gunungkidul Yuni Hartini mengatakan, inventarisasi melibatkan 20 petugas. Berasal dari bidang-bidang yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan inventarisasi.
Baca Juga: Peningkatan Angka Nasional Kasus Covid-19 Menjadi Perhatian Pemkab Gunungkidul
“Inventarisasi dilakukan dengan melakukan pendataan serta survei, menentukan titik koordinat dan mencocokkan data lainnya yang diperlukan dalam rangka updating data aset milik daerah,” kata Yuni Hartini.
Dia berharap, dengan selesainya kegiatan ini aset yang dikelola DPTR Gunungkidul jelas keberadaannya. Begitu pula dengan jelas jumlah, jelas peruntukannya, dan memenuhi tertib administrasi. (gun/eno)