Neutron Yogyakarta

Temukan Titik-Titik Parkir Liar, Dishub Kota Jogja Kucing-kucingan dengan Jukir

Temukan Titik-Titik Parkir Liar, Dishub Kota Jogja Kucing-kucingan dengan Jukir
Sekretaris Dishub Kota Jogja Golkari Made Yulianto.Khairul Ma'arif/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja sudah melakukan identifikasi terhadap titik-titik yang biasa menjadi parkir liar. Namun dalam prosesnya saat dilakukan penindakan tidak ditemukan sosok-sosok di baliknya. Hal itu lantaran licinnya juru parkir (jukir) liar dalam beroperasi.

Hal itu diakui Sekretaris Dishub Kota Jogja Golkari Made Yulianto yang mengatakan, identifikasi sudah dilakukan dan ditemukan beberapa lokasi ruas jalan yang sering dilakukan parkir liar. Menurutnya, sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan untuk penindakan. “Hanya memang yang terjadi di lapangan ketika ada petugas, mereka akan menghilang sehingga ketika kami cari tidak kelihatan. Tetapi ketika tidak ada petugas, mereka mengarahkan masyarakat untuk parkir di lokasi itu. Ini kaya kucing-kucingan,” katanya Jumat (8/12/2023).

Dia mengimbau kepada pengelola parkir liar untuk mengajukan izin. Apabila lokasi yang digunakan memenuhi syarat, dalam arti tidak menimbulkan gangguan pada kelancaran lalu lintas dan dari sisi ruang memenuhi digunakan untuk parkir, pasti akan proses lebih lanjut. Namun, sebaliknya kalau tidak memenuhi syarat tentu tidak akan diberikan izin sampai kapan pun.

Baca Juga: 2023 Sebanyak 27 Praktik Parkir Liar Kota Jogja Ditindak, Pengungkapan itu Dilakukan di Sejumlah Titik Berbeda

Yulianto mengaku, sudah bersurat dengan instansi lain, termasuk dengan tim saber pungli untuk melakukan tindakan yang lebih tegas. Menurutnya, kemungkinam besar pelaku parkir liar yang tidak mempunyai dasar melakukan pungli. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk masyarakat agar parkir pada tempatnya yang sesuai memiliki izin.

Mudah sekali untuk masyarakat mengetahui parkir di tempat yang sudah berizin. Ciri-cirinya gampang di tepi jalan umum (TJU) ditandai dengan rambu parkir P warna biru dan papan tarif parkir yang ada. “Dua rambu ini selalu dipasang pada TJU yang diperbolehkan untuk parkir. Tandanya itu,” tambahnya.

Yulianto menambahkan, sudah melakukan pembinaan walaupun diakuinya hanya dibina tidak terlalu efektif. Ketika ada kasus sudah menjadi perhatian baru dipanggil orangnya untuk menghentikan kegiatan parkirnya. “Tetapi karena dari sisi kewenangan kami tidak bisa melakukan yustisi maka berhenti di pembinaan,” tuturnya.

Baca Juga: Antisipasi Parkir Liar, Dishub Kota Jogja Manfaatkan Parkir Swasta

Menurutnya, kunjungan di Kota Jogja tinggi sehingga keinginan masyarakat untuk parkir paling dekat dengan tempat yang dituju menjadi tinggi. Padahal, mestinya bukan tempat parkir resmi maka yang terjadi petugas parkir liar membuat karcis yang dibuatnya sendiri. Parkir resmi dari Dishub Kota Jogja terdapat karcis yang memiliki tanda kop pemkot beserta nomor perda perparkiran dan terkorporasi.

Yulianto mengungkapkan, parkir swasta ada beberapa yang di persil bukan di TJU. Namun, masih ada beberapa kendala terkait alas hak ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Ketika tidak ada kejelasan atas hak tertentu, kami tidak akan bisa mengeluarkan perizinannya,” bebernya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan, menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) dilakukan persiapan dalam hal tata perparkiran. Menurutnya, parkir resmi menjadi tanggung jawab Pemkot Jogja melalui Dishub. Jukir sebanyak 821 di Kota Jogja terus dilakukan pembinaan, evaluasi, dan monitoring agar memberikan layanan terbaik terhadap masyarakat.

Baca Juga: Dari Tempat Parkir ke Tanah Suci: Tukang Parkir Sukses Umroh 4 Kali dan Masih Tersisa 4 Juta di Rumahnya!

Dia meminta tahun depan agar ada apresiasi terhadap para jukir. Khususnya untuk yang teladan atau berprestasi. “Saya kira ini bagian memberikan penghargaan kepada jukir yang betul-betul tulus sehingga berimbas pada jukir yang lain,” ungkapnya. (rul/laz)

Lainnya