RADAR MAGELANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di Gunungkidul.
Sertifikat tersebut dibagikan kepada warga yang tinggal di wilayah Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus Jumat (8/12). Kepada warga penerima sertifikat, Menteri Hadi berpesan untuk dapat menjaga surat tersebut dengan baik.
Baca Juga: Momentum Nataru Bersamaan Masa Kampanye, Dispar DIY Targetkan 800 Ribu Wisatawan
“Menyerahkan sebanyak 503 sertifikat, semua berstatus sertifikat hak milik, kebanyakan tegalan atau kebun,” kata Hadi Tjahjanto.
Mantan Panglima TNI itu menyerahkan langsung ke 10 titik dengan berjalan kaki dari rumah ke rumah warga. Target menyeluruh pembuatan sertifikat di Gunungkidul sebanyak 842 ribu bidang. Sejauh ini telah tercapai sebanyak 710 ribu bidang atau sekitar 85 persen. Akan selesai 100 persen di akhir tahun depan.
“Tapi yang terpenting adalah dampak pertumbuhan ekonominya, ada Rp 1 triliun untuk Gunungkidul ini dari hasil pembagian sertifikat tersebut,” ujarnya.
Terlebih di wilayah Tepus banyak homestay, dampak paralel dari sektor pariwisata yang ada di Tepus. Dia juga mengingatkan bahwasanya surat tersebut dapat dijadikan modal usaha. Sertifikat diserahkan door too door. Tujuannya untuk mendengarkan secara langsung dari masyarakat bagaimana proses pengurusan sertifikat program PTSL.
“Apakah dipersulit atau tidak, rata-rata yang saya datangi rata-rata mengatakan bahwa hanya biaya sesuai dengan SKB 3 Menteri Rp 150 ribu per bidang,” terangnya.
Disinggung mengenai sertifikat elekronik, Hadi mengungkapkan saat ini baru 12 kabupaten kota yang dimasukkan dalam progam tersebut. Gunungkidul nantinya juga akan diberikan setelah kuota sertifikat dinyatakan lengkap.
Baca Juga: 111 Tahun Bertahan di Liga Utama, Santos Terdegradasi Musim Ini, Para Penggemar Luapkan Emosi
“Terget presiden tahun 2023 menyelesaikan 120 juta sertifikat terdaftar, 6 juta bidang lainya akan diselesaikan pada 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta berharap masyarakat bisa menyimpan dan memanfaatkan sertifikat dengan sebaik mungkin. Jika ingin digunakan sebagai jaminan perbankan harus bisa memperimbangkan kemampuan bayar.
“Agunkan untuk usaha boleh tapi mengikuti kekuatan penghasilan masing masing,” kata Sunaryanta. (gun/iwa)