RADAR MAGELANG – Di tingkat provinsi, gaji ketua DPRD DIJ setara dengan Gubernur DIJ. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIJ Imam Pratanadi mengatakan, pendapatan gaji atau istilah take home pay anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian Perda DIJ 5/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Pergub DIJ 52/2017 yang dirubah menjadi pada 2022 menjadi nomor 80/2022 tentang Pemberian Dana Operasional Tunjangan Reses Tunjangan Komunikasi.
“Gaji untuk DPRD bentuknya uang untuk representasi menurut PP-nya dan itu uang representasi besarannya untuk pimpinan atau ketua besarannya sama dengan gaji pokok gubernur,” katanya kepada Radar Jogja Minggu (10/12).
Sementara untuk Wakil Ketua DPRD DIJ 80 persen dari gaji Gubernur DIJ, sedangkan Anggota DPRD DIY 75 persen dari gaji Gubernur DIJ. Selain itu ada tunjanga-tunjangan lain sesuai yang diatur dalam PP dan Perda DIJ.
Pun Imam menyebut besarannya memang tidak sama dengan lainnya. Ada beberapa item yang diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kemampuan daerah seperti tunjangan reses yang jumlahnya bisa berapa kali gaji dari pimpinan dewan. “Pada faktanya mungkin perbandingannya antara gaji dari anggota maupun pimpinan, kalau dibandingkan dengan modal rintis sepertinya masih lebih besar dari modal rintisnya,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Penyusunan Program dan Keuangan Setwan DPRD DIJ Agung Sukendar mengatakan, take home pay untuk calon legislatif (caleg) yang nantinya terpilih duduk di kursi DPRD DIJ besarannya akan lebih besar daripada di kabupaten/kota.
Belanja gaji dewan yang sudah dilantik secara total sekitar Rp 46 miliar dalam satu tahun. Anggarannya dialokasikan dari APBD DIJ.
Besaran gaji untuk Pimpinan dan Wakil Ketua DPRD DIJ lebih rendah dari anggota DPRD. Karena di DIJ pimpinan ada fasilitas kendaraan dinas sehingga tidak berhak mendapat tunjangan transportasi. “Selisihnya di angka Rp 17 juta sekian. Tapi di sisi lain pimpinan ada dana operasional yang setiap bulan, kalau ketua Rp 12 juta, wakil ketua Rp 6 juta,” katanya.
Kendar merinci, take home pay yang diterima anggota dewan secara global diangka Rp 38 juta dan range paling tinggi di angka Rp 45 juta. Jumlah paling tinggi ini ketika nanti ada kegiatan reses.”Yang tidak (dihitung tergantung kemampuan daerah) ini seluruh DIJ sama, karena dasar perhitungannya adalah gaji gubernur atau gaji pokok kepala daerah itu kan Rp 3 juta ya,” jelasnya.
Adapun, tunjangan yang nilainya signifikan juga termasuk tunjangan reses yang diterimanya 3 kali dalam setahun. Tunjangan reses ini juga sudah masuk dalam komponen gaji dewan.
Begitu anggota dewan mengambil kegiatan resesnya bagian keuangan memberikan hak tunjangan sebesar lima kali uang representasi Ketua DPRD. Selain itu, terkait kunjungan kerja ke dalam daerah anggota dewan ini diklaim justru besaran tunjangan yang diterima tak signifikan hanya Rp 100 ribu per harinya atau satu kali jalan. Namun, besaran ini berbeda DIJ dengan provinsi lain dengan pertimbangan luas wilayah. “Bahkan dalam kota anggota dewan dapil kota enggak ada uang kunker. Kalau periode lalu besaran kunker bisa ada Rp 500 ribu sekali jalan. Kalau sekarang hahya Rp 100 satu kali jalan,” tambahnya. (wia/pra)