Neutron Yogyakarta

KPU Sleman Tegaskan Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus Bebas Atribut, Termasuk Bagi Pendukung

KPU Sleman Tegaskan Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus Bebas Atribut, Termasuk Bagi Pendukung
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi.IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menegaskan atribut kampanye tidak boleh hadir di lembaga pendidikan. Meskipun, kegiatan kampanyenya sendiri diperbolehkan.

Peraturan tersebut pun berlaku bagi pendukung atau simpatisan yang hadir dalam kegiatan.

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku kegiatan kampanye di lembaga pendidikan atau fasilitas pemerintah memang tidak boleh membawa atribut.

Baca Juga: Persaingan Semakin Ketat, Bojan Hodak: Persib Tak Boleh Kehilangan Poin Lagi

Itu meliputi bendera partai politik hingga alat peraga kampanye seperti banner, poster, dan foto yang memuat nomor urut atau ajakan memilih. Baik itu yang dibawa peserta pemilu maupun pendukungnya.

Baehaqi menyatakan, peserta pemilu yang melaksanakan kampanye di lembaga pendidikan seperti kampus juga wajib memiliki izin resmi.

Selain itu, diundang langsung oleh pemilik lembaga, tanpa mengajukan permohonan untuk melakukan kampanye di lembaga tersebut.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar lembaga pendidikan juga berlaku adil terhadap peserta pemilu.

Baca Juga: Tragedi Mengejutkan! Pengemudi Ojol Ditemukan Meninggal di Atas Motor, Penyebab Kematian Masih Misterius!

Artinya tidak membedakan tentang izin, porsi penyampaian, ruang, dan waktu tiap calon ketika melakukan kampanye di lembaga pendidikan.

“Untuk kampanye di lembaga pendidikan simpatisan yang hadir tidak boleh membawa atribut dan APK, namun calon dapat menyampaikan visi misinya,” ujar Baehaqi, Minggu (10/12).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, aturan tentang bagaimana kampanye di lembaga pendidikan sudah diatur dalam Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Dalam aturan tersebut ada beberapa batasan bagi peserta pemilu ketika melakukan kampanye di lembaga pendidikan atau fasilitas milik pemerintah.

Baca Juga: Ini 4 SMA Negeri Terbaik di Gunungkidul, SMAN 1 Karangmojo Termasuk, Sedangkan Jawaranya Adalah…
Dijelaskannya, para peserta pemilu yang hadir dalam kegiatan di lembaga pendidikan juga harus mendapatkan undangan resmi atau izin pihak pengelola kampus.

Dalam aturan itu peserta pemilu dilarang membagi-bagikan atribut kampanye.

“Boleh sebagai narasumber atau undangan, tapi tidak boleh menyebarkan bahan kampanye seperti booklet, stiker, atau yang lainnya,” terang Arjuna. (inu)

Lainnya