Neutron Yogyakarta

Pemkab Bantul Antisipasi Tarif Nuthuk saat Libur Nataru

Pemkab Bantul Antisipasi Tarif Nuthuk saat Libur Nataru
MASIH WACANA: Tempat pemungutan retribusi wilayah pantai selatan di Jalan Parangtritis. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya menganstisipasi tarif di atas batasan atau nuthuk pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (nataru).

Pemkab Bantul mengimbau kepada pengelola obyek wisata dan pengelola parkir untuk diak menaikkan tarif secara tak wajar.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dinas Pariwisata Bantul, Yuli Hernadi mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan peringatanterkait larangan tarif nuthuk.

Baca Juga: Polda DIY Lacak Pelaku Peretasan Gawai dan WhatsApp Butet Kartaredjasa, Terlacak Terhubung dengan Device Lain

Upaya yang dilakukan yakni monitoring dan koordinasi dengan pelaku wisata.

“Termasuk dengan Pokdarwis untuk tidak melakukan sikap nuthuk,” katanya, Minggu (10/12).

Selain itu, obyek wisata yang dikelola oleh swasta juga akan dikumpulkan untuk dilakukan sosialisasi larangan nuthuk. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada wisatawan.

Menurut Yuli, dengan begitu wisatawan tidak akan merasa rugi selama berada di seluruh objek wisata Kabupaten Bantul.

Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan saat libur Nataru, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Seperti dinas perhubungan, kepolisian maupun organisasi masyarakat.

Baca Juga: Jembatan Tebo Sudah Bisa Dilewati, Akses Menuju Kawasan Wisata Tak Lagi Tersendat

Selain itu, pihaknya akan mendirikan sejumlah posko selama masa libur Nataru berlangsung. Posko itu akan didirikan di sejumlah obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah.

“Kami akan buka Posko Nataru pada 25 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024. Jadi, 24 Desember 2023 sudah dilakukan pendirian Posko Nataru,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya larangan tarif nuthuk di obyek wisata mampu mendongkrak perekonomian yang stabil. Sejauh ini, menurutnya, pelaku wisata di Bantul tidak ada yang melakukan tarif nuthuk.

“Mudah-mudahan selama Nataru dan seterusnya juga tidak melakukan nuthuk kepada wisatawan,” harapnya.

Baca Juga: Patut Dicontoh, Warga Klegung, Gunungkidul Saweran Bangun Jalan Kabupaten

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul meminta seluruh pengelola parkir untuk menerapkan tarif parkir kendaraan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bantul No 8 Tahun 2021 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Sri Harsono menegaskan kepada seluruh pengelola parkir di Kabupaten Bantul agar tidak menaikkan tarif secara tidak wajar kepada para wisatawan.

Ia menyebut, tarif parkir di Kabupaten Bantul normatif.

“Tapi, kalau di tempat wisata paling mahal adalah Rp 5 ribu per kendaraan roda dua atau sepeda motor dan Rp 10 ribu per kendaraan roda empat atau mobil,” ujarnya.

Sementara besaran tarif retribusi tempat khusus parkir obyek wisata terhadap kendaran bermotor roda enam sebesar Rp 20 ribu dan kendaran bermotor beroda lebih dari enam sebesar Rp 30 ribu.

Baca Juga: KPU Sleman Tegaskan Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus Bebas Atribut, Termasuk Bagi Pendukung

Ia menambahkan, terkait tarif parkir selain obyek wisata senilai Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan kendaran roda empat senilai Rp 3 ribu.

Sedangkan kendaraan bermotor roda enam ditetapkan sebesar Rp 5 ribu dan kendaran bermotor beroda lebih dari enam senilai Rp 6 ribu.

Harsono menegaskan, jika ada oknum yang kedapatan nuthuk tarif parkir, maka pihaknya akan memberi teguran berupa peringatan aturan soal tarif parkir.

“Kami juga punya tim pengawasan dan pengendalian. Jadi sebelum Nataru, kami akan mengingatkan aturan tarif parkir itu,” tandasnya. (tyo/amd)

Lainnya