RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mewajibkan syarat kondisi kesehatan bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di antaranya harus ada bukti surat keterangan sehat jasmani yang berisi kondisi tekanan darah, gula, dan kolesterol.
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, rekrutmen petugas KPPS dibuka mulai dari tanggal 11 Desember sampai 20 Desember 2023 mendatang. Adapun salah satu persyaratannya kesehatan jasmani.
Baca Juga: Mendapatkan Kritikan Netizen Penggemar JDT, Bos Johor Darul Ta’zim Bela Jordi Amat
Dia menjelaskan, dalam syarat kesehatan jasmani tersebut calon petugas KPPS wajib menunjukkan hasil pemeriksaan gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
Menurutnya, kebijakan baru itu wajib menjadi syarat sebagai bentuk evaluasi Pemilu 2029 lalu.
Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2019 banyak anggota KPPS yang meninggal dunia karean memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
Peristiwa tersebut berupaya diantisipasi oleh penyelanggara pemilu.
“Iya, bahwa untuk calon anggota KPPS harus ada surat keterangan sehat yang pemeriksaannya meliputi tensi, gula, dan kolesterol,” ujar Baehaqi Senin (11/12).
Lebih lanjut, Baehaqi menerangkan, bahwa terkait dengan dasar rekrutmen petugas KPPS telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Dalam aturan tersebut ditekankan petugas KPPS harus merupakan WNI, berintegritas, dan tidak terlibat dalam partai politik.
Dia menjelaskan, di kabupaten Sleman lokasi pendaftaran calon anggota KPPS dapat dilakukan di kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kalurahan. Pendaftar pun wajib membawa persyaratan administrasi.
“Semua berkas calon KPPS disampaikan melalui PPS di wilayah masing-masing,” terangnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sleman Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Huda Al Amna menyampaikan, untuk Pemilu 2024 di Sleman setidaknya dibutuhkan sebanyak 24.199 petugas KPPS. Jumlah itu untuk bertugas di 3.457 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: 4 Kecamatan Penghasil Cabai Rawit di Bantul, Salah Satunya Piyungan, Sementara Terbesar di Hasilkan Kecamatan Ini…
Ia menyebut, dalam rekrutmen petugas KPPS pihaknya menekankan dua isu penting. Selain tentang kondisi kesehatan calon petugas, kemampuan teknologi informasi atau IT juga diperlukan karena KPU menggunakan aplikasi Sirekap.
Perihal honor, untuk jabatan ketua KPPS honor yang ditawarkan sebesar Rp 1.200.000, kemudian anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000. Lalu, bagi petugas ketertiban atau personrl satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) honornya sebesar Rp 700.000.
“Tiap satu TPS nantinya dibutuhkan sebanyak tujuh orang,” ungkap Huda. (inu/amd)