Neutron Yogyakarta

KPU DIY Prioritaskan Rekrut 83.524 KPPS dari Kalangan Anak Muda, Upaya Menekan Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2019

KPU DIY Prioritaskan Rekrut 83.524 KPPS dari Kalangan Anak Muda, Upaya Menekan Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2019
PASTI: Jajaran KPU DIY Saat Merilis Pembentuan KPPS di Kantor KPU DIY Senin siang (11/12). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membuka lowongan kerja sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perekrutan KPPS yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kali ini lebih diprioritaskan bagi kalangan anak muda.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan,  usia dan kesehatan menjadi salah satu kriteria yang penting dalam perekrutan KPPS kali ini.

Syarat kesehatan yang tercantum pun tidak sekedar cukup surat keterangan sehat melainkan harus melakukan skrining kesehatan 3 hal yakni kolestrol, gula, dan tekanan darah.

Hal ini sebagai salah satu upaya menekan kematian petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Leader NCT 127 Bikin Heboh Usai Pakai Batik Gedog

“Itu bagian dari upaya ikhtiar KPU untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa di 2019,” katanya saat Jumpa Pers di Kantor KPU DIY Senin (11/12).

Shidqi menjelaskan dari salah satu syarat yang tercantum adalah usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun, ini merupakan bagian dari evaluasi Pemilu 2019.

Sebab, berdasar hasil reset UGM, peristiwa kematian petugas KPPS disebabka karena sakit dan faktor usia.

“Memang yang menjadi korban usianya sudah lanjut. Kedua mereka memang sejak awal komorbit penyakit penyerta. Ada tiga  penyakit penyerta yang didominasi oleh korban terutama tekanan darah yang tinggi, gula, jantung,” ujarnya.

Meskipun dalam regulasi secara normatif menyebut petugas KPPS diutamakan usia 55 tahun, namun KPU DIY mengupayakan KPPS wilayah Yogyakarta ini akan diisi oleh kalangan anak muda.

Di samping karena pertimbangan soal kesehatan, nantinya dari 7 petugas KPPS di setiap TPS 2 orang di antaranya setidaknya bisa menguasai IT dan mengoperasikan aplikasi sirekam berbasis android untuk melaporkan hasil perhitungan suara ke server KPU Pusat.

“Ini bagian dari transparansi kerja KPPS di TPS. Makanya kita dorong mari anak muda di Yogyakarta mendaftar sebagai KPPS,” ujarnya.

Menurutnya, tahap pembentukan KPPS merupakan tahapan yang vital karena KPPS menjadi representasi KPU pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: Eks Penyerang PSS Sleman, Yevhen Bokhashvili Mendapatkan Surat Cinta dari PSSI

Sebagai bagian dari tanggung jawab KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya, yang layak untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 40, seleksi
penerimaan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Dengan total jumlah TPS sebesar 11.932 TPS, kebutuhan KPPS di wilayah DIY adalah
sejumlah 83.524 orang KPPS atau 7 orang tiap TPS. Sedangkan untuk kebutuhan petugas Linmas di wilayah DIY adalah 23.864 orang atau 2 orang tiap TPS.

“Perlu kami informasikan juga bahwa honor KPPS juga meningkat untuk Pemilu 2024 menjadi Rp 1,2 juta bagi ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota,” imbuhnya

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Sri Surani menambahkan, pengumuman dan pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023, dengan persyaratan pendaftaran menjadi anggota KPPS.

Persyaratannya antara lain Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS.

Baca Juga: Smartfren Tutup Penghujung Tahun dengan Pergelaran Seni dan Budaya “Malam 100 Cinta”

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik
paling singkat 5 tahun.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat. Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Masa kerja dari KPPS yang membedakan dengan pemilu pemilu sebelumnya yaitu selama 1 bulan dari 25 Januari kita lantik sampai 25 Februari,” katanya.

Baca Juga: Binanguning Warga Pambukaning Praja, Jembatan Pandansimo Mulai Dibangun, Hubungkan Bantul dan Kulon Progo di Bagian Selatan

Sedangkan bagi masyarakat luas yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, dokumen persyaratan menjadi anggota KPPS adalah surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Kemudian fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir, pas foto, surat pernyataan, serta surat keterangan.

“Dalam pembentukan KPPS, PPS harus memastikan calon KPPS dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Sehingga KPPS yang terbentuk dapat menjalankan tugas dengan sebaikbaiknya dalam kondisi sehat dan penuh integritas,” tambahnya. (wia/amd)

Lainnya