Neutron Yogyakarta

Tarif Parkir Bus Wisata di Sleman Maksimal Rp 10 Ribu, Dishub Minta Masyarakat Bayar dengan Uang Pas Untuk Cegah Nuthuk

Tarif Parkir Bus Wisata di Sleman Maksimal Rp 10 Ribu, Dishub Minta Masyarakat Bayar dengan Uang Pas Untuk Cegah Nuthuk
FULL: Salah satu lokasi parkir di Sleman. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman meminta agar para juru parkir dapat menerapkan tarif sesuai peraturan daerah (perda). Khususnya selama musim libur natal dan tahun baru ini agar tidak ada kesan nuthuk bagi wisatawan.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet mengatakan, aturan terkait dengan tarif parkir sudah diatur dalama Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 tahun 2013.

Di mana, untuk kendaraan roda tarif maksimalnya sebesar Rp 2.000 per kendaraan lalu kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 5.000 per kendaraan.

Baca Juga: SD Kanisius Kembaran Dukung Pendidikan Religiusitas, Tanamkan Karakter dan Budi Pekerti

Sementara untuk kendaraan besar lebih dar enam roda seperti truk dan bus wisata tidak boleh melebihi Rp 10.000 per kendaraan. Jika jukir menerapkan lebih dari tarif yang ditentukan, maka dapat dikatakan nuthuk atau melanggar ketentuan tarif parkir.

Dia mengaku, menghadapi musim libur nataru ini pihaknya memang cukup konsen terhadap tarif parkir. Sehingga, Dishub Sleman pun mulai melakukan sosialisasi kepada para pengelola maupun jukir agar mentaati tarif seusai perda.

Sementara jika ada yang melakukan pelanggaran, Wahyu memastikan bakal ada tindakan. Yakni melakukan pembinaan terhadap pengelola parkir atau jukir.

Baca Juga: Adiba Khanza Putri Sulung Almarhum Uje Resmi Menikah dengan Pesepakbola Egy Maulana, Tangis Abidzar Al-Ghifari Pecah Jadi Wali Nikah

“Disamping itu kami juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar membayar retribusi parkir dengan uang pas,” ujar Wahyu Senin (11/12).

Untuk diketahui, pada awal tahun lalu Pemkab Sleman juga telah mengukuhkan Forum Parkir Sleman Sembada (Foparmanda).

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, pembentukan Foparmanda dapat mendukung pembangunan karena berkontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Sleman.

Baca Juga: Disepakati Rp 93,4 Juta, Berikut Rincian Biaya Haji 2024 yang Harus Dibayarkan
Selain itu, kehadiran Foparmanda juga diharapkan dapat mengajak pengelola parkir yang belum resmi untuk ikut dalam forum tersebut. Sehingga harapannya dapat meminimalisir adanya permasalahan di lapangan. Salah satunya masalah tarif parkir.

“Saya mendorong Foparmanda untuk berkomunikasi dan mengajak pengelola parkir dan juru parkir yang belum bergabung untuk ikut serta. Sehingga dapat bersama – sama melakukan berbagai program sebagai bentuk eksistensi Foparmanda,” kata Kustini beberapa waktu lalu. (inu/amd)

Lainnya

Exit mobile version