RADAR MAGELANG – Selama kurang lebih 16 hari masa kampanye telah berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogjakarta telah menindaklanjuti aduan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak lebih dari 20 aduan.
Pelanggaran tersebut diduga karena ketidaktahuan si pemasang terkait regulasi pemasangan APK.
“Kalau di Jogja, sebelum kampanye kami sudah membuat imbauan terkait pelanggaran pemilu. Imbauan tersebut kami berikan kepada seluruh peserta pemilu di kota Jogja. Rata-rata peserta pemilu di Jogja itu kooperatif dan tidak ngeyel. Yang melanggar juga kebanyakan karena tukang masangnya tidak tahu aturanya,” jelas Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogjakarta, Jantan Putra Bangsa kepada Radar Jogja, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Menyambut Nataru: Ini Tips Aman dan Nyaman Saat Mudik
Jenis pelanggaran terbanyak yang ditemukan di Kota Jogja adalah pemasangan APK.
Karena wilayah Kota Jogja tergolong kecil, jadi potensi pelanggaran tersebut banyak.
Beberapa kasus pelanggaran pemasangan APK terjadi di daerah Umbulharjo.
“Contohnya di daerah Umbulharjo tiba-tiba ada APK yang nempel di kawasan kantor Kejaksaan. Terus pihak kantor kejaksaan lapor ke Bawaslu, karena nanti takutnya pihak kejaksaan dinilai tidak netral maka kami lanjutkan untuk proses hari itu juga agar dilakukan pencopotan dan mereka juga melakukanya,” tuturnya.
Baca Juga: Leonardo Medina Diistirahatkan, Persis Tunjuk Caretaker Jelang Kontra Persebaya
Kebanyakan APK yang melanggar tersebut ditempelkan di daerah perkantoran, sekolah, ataupun jalan yang dilarang.
Pemasangan APK di sekitaran gedung tetap akan ditindaklanjuti.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Untuk total jumlah APK yang ditertibkan kami kurang hafal, tapi yang jelas, kami sudah mendindaklanjuti sejumlah 20 aduan lebih selama masa kampanye ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Tukang Kebun Keluarga Hermes Akan Mendapat Warisan Rp 170 Triliun, Kok Bisa…
Selama tahapan kampanye, di kantor Bawaslu Kota Jogjakarta selalu siap menerima laporan ataupun aduan masyarakat.
Aduan tersebut bisa melalui telepon ataupun lewat sosial media Bawaslu.
Untuk laporan resmi harus datang ke kantor untuk menyerahkan data-data seperti identitas pelapor dan terlapor serta uraian kejadian yang jelas.
“Secara garis besar, pelanggaran kampanye pemilu di Kota Jogjakarta masih dalam taraf standar dan masih bisa diatasi karena peserta pemilu semuanya bersikap kooperatif kepada kami,” jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Sopir Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Terminal Magelang
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jogjakarta Andie Kartala juga mengimbau untuk semua peserta pemilu agar tetap memematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Khususnya terkait pemasangan APK maupun pelaksanaan kampanye baik tatap muka maupun rapat umum harus mematuhi regulasi yang ada.
Semua peserta pemilu harus bisa menunjukkan hal yang positif kepada masyarakat.
“Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab kita bersama untuk tercipta pemilu yang bermartabat, pemilu yang bersih dari semua bentuk kecurangan,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi Viral, 4 Rekomendasi Tempat Menikmati Crombolini di Jogja…
Bawaslu Kota Jogja akan mengedepankan upaya persuasif dengan membangun komunikasi ke peserta pemilu jika ada dugaan pelanggaran, baik itu dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu.
Jika dugaan pelanggaran tersebut masih dilakukan, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas.
“Untuk melakukan penertiban, kami juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait baik itu Satpol PP maupun KPU, dan jika diperlukan kami juga akan koordinasi dengan kepolisian,” tandasnya. (cr5/iwa)