Neutron Yogyakarta

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Sleman Justru Bertambah Ratusan Unit, Ini Penyebabnya

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Sleman Justru Bertambah Ratusan Unit, Ini Penyebabnya
KONSTRUKSI : Salah satu rumah yang dibangun oleh Pemkab Sleman di Kalurahan Tirtoadi.(RADAR JOGJA FILE)

RADAR MAGELANG – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman menyebut ada peningkatan cukup signifikan terhadap jumlah rumah tidak layak huni (RTLH). Penyebabnya lantaran banyak yang masih belum terdata.

Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman Suwarsono mengatakan, hingga pertengahan bulan Desember ini tercat ada 8.150 RTLH pada seluruh wilayah di kabupaten Sleman.

Secara sebaran cukup merata, namun yang terbanyak berada di Kapanewon Tempel.

Baca Juga: Unik! Di Texas Ada Perpustakaan Mini Dengan Menyediakan Buku-Buku Kontroversi

Dia pun mengakui, kalau jumlah RTLH di Sleman juga mengalami peningkatan signifikan. Lantaran pada bulan Agustus lalu jumlah RTLH ada 7.952 unit. Sehingga ada peningkatan sebanyak 198 unit dalam kurun waktu empat bulan.

“Memang betul ada penambahan, karena ada (RTLH) yang belum terdata,” ujar Suwarsono kepada Radar Jogja, Rabu (13/12).

Suwarsono menyampaikan, bahwa perbaikan RTLH di tahun 2023 mencapai 730 unit dengan total anggaran mencapai Rp 10, 8 miliar.

Meliputi perbaikan kategori rusak berat sebesar Rp 20 juta per titik, kategori sedang Rp 15 juta per titik, dan kategori rusak ringan Rp 10 juta.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup A: Manchester United 0-1 Bayern Munich, Copenhagen 1-0 Galatasaray

Kemudian untuk tahun 2024 mendatang, dia memastikan bakal ada 750 RTLH yang diperbaiki. Di mana untuk sasarannya harus memenuhi kriteria masyarakat penerima bantuan perbaikan RTLH.

Di antaranya wajib merupakan warga kabupaten Sleman dan wajib memiliki KKM (Kartu Keluarga Miskin), KKRM (Kartu Keluarga Rentan Miskin), dan/atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Kemudian juga belum menerima bantuan rumah dari pemerintah minimal selama sepuluh tahun terakhir.

Lalu, calon penerima bantuan RTLH juga wajib menguasai tanah secara sah atas nama sendiri atau dibuktikan dengan surat keterangan waris.

Sementara bagi yang numpang tinggal (ngindung) harus dibuktikan dengan dengan surat kerelaan pemilik tanah dan diizinkan untuk tinggal minimal selama 20 tahun.

Baca Juga: Jawa Pos – Radar Jogja, edisi Rabu, 13 Desember 2023

Selain itu, lokasi yang akan mendapat bantuan RTLH diharuskan bukan merupakan tanah sengketa dan harus sesuai tata ruang wilayah.

Penerima juga bisa mendapatkan bantuan apabila belum memiliki rumah atau memiliki rumah namun kondisinya tidak layak huni.

“Kriteria lain, penerima bantuan harus memiliki keswadayaan untuk meningkatkan kualitas rumah atau membangun rumah baru. Kecuali bagi daftar KKM yang masih berlaku,” terang Suwarsono.

Sebagai informasi, pada September lalu 20 unit rumah di kapanewon Tempel mendapat bantuan RTLH dari Pemprov DIY.

Baca Juga: Unik! Di Texas Ada Perpustakaan Mini Dengan Menyediakan Buku-Buku Kontroversi

Kepala Paniradya Pati Keistimewaan DIY Aris Eko Nugroho menyampaikan, perbaikan RTLH tersebut diusung menggunakan gaya khas Jogjakarta.

“Di antaranya berlokasi di kalurahan Banyurejo sebanyak 10 rumah, di Kalurahan Mororejo, dan Pondokrejo sebanyak lima ruma,” terang Aris. (inu/amd)

Lainnya

Exit mobile version