Neutron Yogyakarta

Ratusan TPS di Gunungkidul Berada di Lokasi Susah Sinyal Internet Alias Ndlap-Ndlup, Benarkah?

Ratusan TPS di Gunungkidul Berada di Lokasi Susah Sinyal Internet Alias Ndlap-Ndlup, Benarkah?
Ilustrasi kabel bawah laut jaringan internet yang rencana dibangun Google. (jagalaut.id)

RADAR MAGELANG –  Sebanyak 177 tempat pemungutan suara (TPS) di Gunungkidul disebut berada di area blank spot.

Kondisi susah sinyal internet atau ndlap-ndlup, tengah dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Diskominfo Gunungkidul untuk memastikan kebenaran blank spot area di 177 TPS.

Baca Juga: Masih Ada Seribu Kepala Keluarga di Bantul yang Belum Miliki Jamban Sehat

“Yang jelas kami masih melakukan pendataan ulang 177 apakah betul seperti itu. Hasil koordinasi dengan kominfo ada keraguan, dan kami masih memastikan,” kata Asih Nuryanti Rabu (13/12/2023).

Namun secara umum kendala area blank spot diyakini bukan sebagai persoalan.

Sebab sistem rekapitulasi surat suara (Sirekap) ada mode online dan offline.

Baca Juga: Manajemen Keuangan Jadi Kendala UMKM Belum Bisa IPO dan Masuk Bursa Saham

Itu artinya, Sirekap bisa mengambil gambar saat offline dan diunggah ketika berada di luar area blank spot.

“Kalau memindah lokasi TPS tidak, karena saat ini proses pelaksanaan kampanye sudah berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul Setiyo Hartanto mengaku sedang melakukan pendataan, dan berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul.

Baca Juga: Dibukanya Lagi Tiktok Shop Jadi Tantangan Sekaligus Peluang Bagi Pelaku Usaha

Dia mengklaim, seluruh kalurahan telah terpasang internet menggunakan fiber optic.

“Dari hasil uji sampel yang diambil lokasi blank spot, rata-rata dari TPS ke lokasi yang ada sinyal paling lama 15 menit,” kata Setyo Hartanto.

Untuk wilayah padukuhan, di antaranya sudah terkoneksi dengan Kalurahan.

Namun permasalahannya, tidak semua TPS berada di kantor balai padukuhan.

Bisa di rumah ketua RT atau yang lain.

“Jika melihat data dari KPU DIY, data yang digunakan yakni BPS tahun 2020. Data terakhir sudah kami kirim ke Diskominfo Provinsi,” ujarnya. (gun/iwa)

Lainnya