Neutron Yogyakarta

Satpol PP Bantul Bongkar Reklame dan Spanduk Tak Berizin dan Rawan Roboh

Satpol PP Bantul Bongkar Reklame dan Spanduk Tak Berizin dan Rawan Roboh
BERESKAN: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Bantul menertibkan sejumlah spanduk dan reklame. (Dok Satpol PP Bantul)

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Bantul menertibkan sejumlah spanduk dan reklame yang tidak berizin.

Spanduk dan reklame yang dirobohkan itu juga tidak sesuai tata cara pemasangan dan rawan roboh.

Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menjelaskan, penertiban reklame dan spanduk rutin dilaksanakan Satpol PP Bantul karena terus bermunculan setiap hari. Pada pelaksanaan Selasa (12/12) kemarin, ada empat reklame yang dibongkar.

Baca Juga: Dibukanya Lagi Tiktok Shop Jadi Tantangan Sekaligus Peluang Bagi Pelaku Usaha

“Karena tidak berizin, ada juga sebagian juga sudah rusak, kami robohkan karena nanti membahayakan,” katanya, Rabu (13/12).

Reklame yang dibongkar terletak di tiga lokasi, yakni di Kapanewon Sewon, Srandakan dan Banguntapan. Ukuran reklame rata-rata 1,5  kali 2,5 meter hingga 3 kali 5 meter.

Satu reklame di Kapanewon Srandakan kondisinya rawan roboh. Kerangka baliho sudah rusak.

Sementara untuk spanduk, pencopotan berlokasi di Kapanewon Bantul, Pandak, Pajangan dan Sedayu. Dari kegiatan ini, Satpol PP Bantul berhasil mendapatkan dua rontek dan 19 Spanduk melintang di jalan.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Tertibkan 23 Spanduk Provokatif, Semua Isinya Kecaman Terhadap Ade Armando

Pembongkaran reklame dan spanduk ini merujuk pada Perda Bantul No 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul.

Dalam dua bulan terakhir, Satpol PP Bantul sudah membongkar sekitar 15 reklame dan ratusan spanduk. Kebanyakan adalah spanduk komersial. Banyak pula spanduk yang melintang di jalan dan dipaku di pohon.

Jati menyebut, reklame dan spanduk tak berizin atau yang melanggar regulasi selalu muncul setiap hari. Sehingga penertiban rutin dilakukan.

“Kadang seminggu sekali, menyesuaikan agenda kita. Maksimal sebulan sekali,” ujarnya.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Produsen Jas Hujan Kebanjiran Order

Sebeumnya, Satpol PP Bantul mencopot sejumlah spanduk yang dianggap provokatif dari segi konten dan tidak berizin di sejumlah titik.

Spanduk-spanduk tersebut merupakan respons dari pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di DIY.

“Di samping perizinan dan lain-lain, media informasi harus memenuhi etika dan estetika,” jelas Jati.

Spanduk-spanduk yang dicopot itu tidak mencantumkan subjek atau pemasangnya, tidak memiliki izin dan materinya berupa provokasi.

“Kontennya menyerang satu pihak. Ini kami harapkan tidak terjadi di Bantul karena bisa membuat resah. Beberapa pihak ada yang melaporkan ke Satpol PP,” bebernya.

Baca Juga: Ratusan TPS di Gunungkidul Berada di Lokasi Susah Sinyal Internet Alias Ndlap-Ndlup, Benarkah?

Spanduk tersebut tidak secara langsung menyangkut pemilu dan tidak termasuk dalam alat peraga kampanye (APK). Sehingga Satpol PP Bantul berwenang untuk langsung menertibkan tanpa harus berkoordinasi dengan Bawaslu Bantul.

Jati mengakui spanduk-spanduk tersebut masih terkait dengan pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di DIY.

“Sebagian dampak dari itu. Mungkin karena statement-nya Ade Armando, kemudian ada pihak yang tidak berkenan,” ungkap Jati.

Baca Juga: KPU Kota Magelang Buka 2.471 KPPS, Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah menyampaikan, hingga saat ini jumlah reklame yang tercatat di seluruh wilayah Bantul ada sebanyak 49 reklame. Reklame yang masih memiliki izin ada sebanyak 45 reklame.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan bisa masuk ke aplikasi Layanan Terpadu Investasi dan Perizinan (LANTIP) yang bisa diunduh di Playstore.

“Tidak ada kuota maksimal (untuk perizinan reklame),” jelasnya. (tyo/amd)

Lainnya

Exit mobile version