RADAR MAGELANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat, baru 30 ribu warga Bantul yang menggunakan identitas kependudukan digital (IKD). Jumlah tersebut baru empat persen dari total 183 ribu warga Bantul yang ditargetkan menggunakan IKD.
menyampaikan, jumlah pengguna IKD tersebut masih tergolong minim. Apabila dibandingkan dengan target capaian IKD yang ditetapkan pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya terus mengupayakan sosialisasi, dan edukasi penggunaan IKD kepada masyarakat. “Karena target nasional IKD 25 persen dari penduduk ber-KTP,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Disdukcapil Bantul Terima Tambahan 5.000 Keping Blangko e-KTP
Ia menyampaikan, beberapa kendala dialami masyarakat saat akan mengunduh IKD. Seperti masih rendahnya kesadaran warga untuk menggunakan IKD. Selain itu kendala lain yang dihadapi adalah e-KTP atau handphone yang dimiliki warga tidak mendukung untuk pendaftaran tersebut. Kemudian, beberapa warga Bantul belum memiliki handphone. Sehingga terkendala dalam mengakses aplikasi IKD tersebut.
“Warga Bantul yang berjumlah hampir satu juta penduduk tidak semuanya memiliki handphone. Kemudian ada juga penduduk yang memiliki handphone lama di bawah android versi 5, itu tidak bisa,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kepemilikan IKD bagi warga Bantul, pihaknya telah menggencarkan edukasi penggunaan IKD kepada masyarakat. Beberapa sekolah tingkat SMA/SMK sederajat telah dilakukan program jemput bola. Selain itu warga juga dapat menghubungi perangkat kapanewon setempat apabila mengalami kendala dalam pendaftaran IKD.
Baca Juga: Masih Ada Seribu Kepala Keluarga di Bantul yang Belum Miliki Jamban Sehat
Bambang mengatakan,penggunaan IKD tergolong mudah. Yang penting warga mengunduh aplikasi IKD. Kemudian memasukkan NIK, nomor telepon, dan email. Sementara untuk selfie pemindaian wajah, warga diharuskan petugas Disdukcapil.
Program penggunaan IKD di Bantul sendiri sudah dimulai sejak awal 2023 ketika Rakornas Dukcapil. Salah satu kesimpulan dari rakornas itu adalah untuk segera mengaktivasi KTP digital di masyarakat. Di Bantul sendiri, program IKD dimulai bertahap. Mulai dari ASN, kepolisian, Kodim, dan Koramil. “Kami juga sudah bergerak ke beberapa kalurahan,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, salah satu keuntungan menggunakan IKD adalah memastikan data diri akurat. Karena jika sudah mengubah elemen data di kartu keluarga (KK) atau kartu fisik, otomatis dta di KTP sudah berubah. “Dan di situ juga ada KK digital,” imbuhnya.
Selain itu, IKD juga terkoneksi dengan dokumen yang lain. Seperti kartu BPJS dan NPWP. Kemudahan lain adalah warga tidak perlu untuk fotocopy KTP. “Masih terus didorong untuk ditingkatkan karena baru empat persen. Untuk memperlancar akses pelayanan publik, memudahkan juga dalam bertransaksi di masyarakat,” tandasnya. (tyo/amd)