Neutron Yogyakarta

Modal Congkel Pintu dan Jendela, Dua Warga Jawa Timur Bawa Kabur Mobil Pajero di Sleman

Modal Congkel Pintu dan Jendela, Dua Warga Jawa Timur Bawa Kabur Mobil Pajero di Sleman
SIGAP: Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat menyampaikan keterangannya, Kamis (14/12).(IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Dua anggota komplotan pencuri bernama Edi Suprayitno, 48, asal Malang, dan pria berinisial AYA, warga Sidoarjo, harus berurusan dengan kepolisian di Sleman.

Kedua orang asal Jawa Timur itu melakukan pembobolan rumah serta membawa kabur sebuah mobil.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Minggu (3/12) sekitar pukul 03.40.

Adapun korbannya bernama Andy Kurniawan yang beralamat di Jalan Ringin Sari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Baca Juga: Pasokan Pangan DIY Jelang Nataru Aman, Tapi Ada Perbedaan Gejolak Harga Tiap Wilayah, Ini Alasannya…

Ardi menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika empat orang masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu dan jendela.

Saat itu korban tengah tertidur pulas. Korban tidak mengetahui rumahnya sedang disusupi.

Korban mengaku baru sadar rumahnya disatroni komplotan pencuri ketika melihat rekaman CCTV. Yang kemudian, mendapati rumahnya dalam keadaan acak-acakan dan mobilnya sudah tidak berada di tempat parkir.

Akibat kejahatan tersebut, korban merugi hingga Rp 424,6 juta. Karena uang tunai sebesar Rp 3,9 juta, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 1476 NJH seharga Rp 420 juta, tas seharga Rp 300 ribu, dan flashdisk dengan harga Rp 400 ribu raib digondol oleh para pelaku.

“Awalnya para pelaku berniat mengambil barang-barang berharga milik korban, namun karena melihat kunci mobil, para pelaku lalu mengambil mobil korban yang kebetulan terparkir di depan halaman rumah,” ujar Ardi, Kamis (14/12).

Baca Juga: Perkelahian Sengit di Bangjo Badran, Yogyakarta: Pengendara Motor vs Mobil, Tabrakan hingga Baku Hantam…

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menjelaskan, mobil Mitsubishi Pajero milik korban dibawa kabur ke wilayah Jawa Timur. Rencananya mobil tersebut akan dijual oleh para pelaku.

Namun belum sempat ditawarkan kepada pembeli, polisi berhasil mengamankan dua dari empat pelaku di wilayah Jawa Timur.

Dalam penangkapan tersebut polisi mendapati kalau plat mobil korban sudah diganti menggunakan nomor polisi palsu.

Kedua pelaku yang dinamakan kemudian digelandang ke Polresta Sleman. Sementara untuk untuk dua pelaku lain berinisial STS dan WD sampai saat ini masih buron.

Dari hasil penyelidikan diketahui pula kalau tersangka Edi Suprayitno merupakan residivis kasus pencurian mobil.

Baca Juga: Korban Longsor Candirejo, Semin Tempati Rumah Baru Bantuan Pemkab Gunungkidul

Hingga sekarang polisi juga masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Serta memastikan dugaan kepemilikan senjata api yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan aksinya.

“Untuk hukumannya kami beratkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang Ardi.

Sementara itu, korban Andy Kurniawan saat hadir di Polresta Sleman mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam meringkus kedua tersangka. Dia pun berterimakasih karena barang berharganya sudah kembali.

“Saya berterimakasih kepada Polresta Sleman karena sangat cepat sekali meringkus para penjahat ini,” katanya. (inu)

Lainnya