Neutron Yogyakarta

PT GMS Diduga Lakukan Penipuan Investasi

PT GMS Diduga Lakukan Penipuan Investasi
Laporan penipuan investasi saham oleh salah satu direksi PT Garuda Mitra Sejati (GMS) telah diterima Polda DIJ.

RADAR MAGELANG – Laporan penipuan investasi saham oleh salah satu direksi PT Garuda Mitra Sejati (GMS) telah diterima Polda DIJ. Dibuat oleh Imanuel Deipha selaku Penasihat Hukum Anton Juwono pada Jumat (8/12).

Imanuel menyebut, aduan terkait penipuan investasi saham di PT GMS sudah sejak April lalu. Hanya saja, laporan baru dilakukan bulan ini. “Yang dilaporkan adalah direksi dari PT GMS yaitu inisial GSS dan BD,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat pemegang saham mayoritas berinvestasi dalam bentuk saham. Terhitung sejak 2010, 2013, dan 2014. “Jadi saham itu berdasarkan valuasi per hari ini satu lembarnya di angka Rp 3,8 miliar. Tapi untuk nilai aktenya Rp 1,1 miliar per lembar. Kami secara mayoritas itu mewakili 181 lembar, nah tinggal dikalikan saja,” bebernya.

Namun dalam kurun waktu 10-13 tahun ini, pembagian investasi dalam bentuk dividen hanya dilakukan dua kali. Disebutkan, alasan pembagian tersebut tidak lancer karena keadaan perusahaan sedang merugi.

Hanya saja, hal itu dinilai Imanuel janggal. Sebab pada 2019, PT GMS justru membeli asset di Top Malioboro Hotel. “Seharusnya kan kalau merugi melakukan upaya efisiensi dan meningkatkan hasil usahanya,” ucapnya.

Pembelian saham aset Top Malioboro Hotel, lanjutnya, juga dinilai cacat hukum. Karena hotel saat itu, sedang dijaminkan di Bank Bukopin. Dalam transaksi yang dilakukan, juga tidak disertai izin dari Bank Bukopin.

“Sedikit informasi, hak tanggungan atau jaminan yang akan di transaksikan harus mendapatkan izin dari krediturnnya dulu,” ungkapnya.

Imanuel mengaku, upaya hukum lain yang ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebab diduga, kerugian juga diakibatkan perbuatan curang atau adanya unsur penipuan. “Para investor akan takut investasi jika pelaku usaha sering kali melakukan hal-hal demikian,” sesalnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda DIJ AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan jika saat ini Polda telah menerima laporan penipuan investasi saham oleh PT GMS. “Benar polda menerima laporan 951, saat ini pemeriksaan saksi-saksi,” katanya singkat. (cr5/eno)

Lainnya