Neutron Yogyakarta

Merasa Tak Dilibatkan Dalam Rencana Relokasi Teras Malioboro 2, PKL Malioboro Laporkan Pemprov DIY ke Ombudsman RI

Merasa Tak Dilibatkan Dalam Rencana Relokasi Teras Malioboro 2, PKL Malioboro Laporkan Pemprov DIY ke Ombudsman RI
DENGARKAN: Suasana saat Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma melaporkan maladministrasi Pemprov DIY ke ORI DIY Senin (18/12). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro Tri Dharma melaporkan Pemprov DIY kepada Ombudsman RI (ORI) DIY terkait dengan dugaan maladministrasi.

Pasalnya, para pedagang merasa tidak dilibatkan dalam detail engineering design (DED) rencana relokasi pedagang Teras Malioboro (TM) 2.

Ketua Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma Arif Usman mengatakan, pihaknya menerima informasi tentang adanya proses relokasi pedagang TM2 tahap kedua.

Dalam proses tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengklaim bahwa para pedagang sudah dilibatkan.

Baca Juga: Sembilan Warga Bantul Positif Covid-19, Masyarakat Diimbau Menjaga Diri dan Tak Panik

Namun, menurut Arif, para pedagang sama sekali belum dilibatkan dalam oleh Pemprov DIY dalam dialog, diskusi, rapat dengar pendapat, maupun forum lain yang fokus membahas terkait rencana relokasi pedagang TM 2. Hal itu menurutnya menjadi sebuah maladministrasi dalam aturan DED.

Arif menyebut, rencana relokasi pedagang TM2 penting ada keterlibatan para pedagang agar tidak terjadi kasus seperti di TM1. Yakni, hanya para pedagang di lantai satu saja yang hidup atau laku dagangannya. Sementara pedagang di lantai dua dan tiga dagangannya tidak laku.

“Kita berasumsi kalau cuma sekedar dipindah, sama saja kita dibiarkan mati pelan-pelan. Kami melaporkan maladministrasi agar dilibatkan, Sultan berstatement kita dilibatkan padahal tidak sama sekali,” ujarnya saat ditemui, Senin (18/12).

Baca Juga: Investor Pasar Modal di DIY Terus Tumbuh Signifikan

Arif menambahkan, bahwa simpang siur informasi terkait dengan relokasi TM2 juga membuat para pedagang cemas. Sehingga upaya untuk meminta kejelasan tentang hal itu pun sudah dilakukan para pedagang. Di antaranya dengan mendatangi kantor Gubernur DIY pada 14 Desember 2023 lalu.

Dalam kegiatan tersebut para pedagang berharap bisa bertemu dengan Gubernur DIY guna berdialog secara langsung terkait permasalahan selama di relokasi. Serta menjawab tentang simpang siur informasi relokasi jilid 2.

“Namun, kami dalam pertemuan tersebut kami hanya bertemu dengan Kepala Paniradya Keistimewaan dan belum menjawab kegelisahan para PKL Malioboro,” beber Arif.

Baca Juga: Lewat TP2DD, Pemprov DIY Ajak Dinas Hingga Masyarakat Gencarkan Transaksi Digital

Melalui laporan ke ORI DIY itu, dia berharap Pemda DIJ melakukan peninjauan ulang atas rencana relokasi PKL Teras Malioboro 2 dengan melibatkan PKL Teras Malioboro 2 secara aktif dan menyeluruh.

Kemudian, juga menyusun kebijakan yang partisipatif dan transparan guna menerbitkan kebijakan yang mampu mengangkat perekonomian para PKL Teras Malioboro.

Selain itu, Pemprov DIY juga diharapkan membuka diskursus mengembalikan PKL ke sepanjang Jalan Malioboro. Sebagai pilihan prioritas dalam konteks menciptakan kesejahteraan dan meningkatkan pendapatan.

Sementara itu, Kepala ORI DIY Budhi Masthuri menyatakan, akan melihat secara formil tentang materi laporan paguyuban PKL Malioboro.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Bupati Gunungkidul Ingatkan Pelaku Wisata Jangan Sampai Viral Berita Negatif

Apabila memenuhi persyaratan formil nantinya akan dilakukan pemeriksaan laporan oleh pihaknya.

Budhi menyebut, para pedagang melaporkan tentang maladministrasi. Karena para pedagang tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi tentang adanya pembuatan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan relokasi. Dalam kasus tersebut ORI DIY juga akan memberi kesempatan bagi Pemprov DIY untuk memberikan penjelasan.

“Kita juga tawarkan dialog kepada Pemda DIY apakah berkenan atau tidak, kalau mau tentu lebih tuntas, karena para pedagang sudah berkenan,” ungkap Budhi. (inu/amd)

Lainnya