Neutron Yogyakarta

Tebar 178.600 Ekor Ikan di Kali Oya

Tebar 178.600 Ekor Ikan di Kali Oya
PERLU DUKUNGAN: Dalam rangka menjaga kelestarian ikan di sungai dan telaga ratusan ribu ikan dilepasliarkan ke alam liar belum lama ini. (DKP Gunungkidul untuk Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Dalam rangka menjaga kelestarian ikan di sungai dan telaga, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul melepasliarkan ratusan ribu ikan. Program resrocking atau melepas ikan ke alam liar dilakukan sepanjang tahun ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul Wahid Supriyadi mengatakan, tahun ini lokasi pelepasan dilaksanakan di 14 titik. Terbanyak disebar ke Kali Oya sebanyak 11 titik meliputi wilayah Kapanewon Semin, Ngawen, Nglipar, Patuk, Playen hingga Kapanewon Paliyan.”Jumlah ikan yang dilepas sebanyak 178.600 ekor, sebagian besar ke Kali Oya,” kata Supriyadi, kemarin (17/12).

Ikan juga dilepaslirkan di tiga telaga wilayah Watusigar, Kapanewon Ngawen; Telaga Winong Kalurahan Kepek, Saptosari dan Telaga Bendogede di Kalurahan Sumbergiri, Ponjong. Setiap telaga mendapatkan jatah perilisan sebanyak 13.000 ekor.

Dia menjelaskan, tahun ini pelapasan ikan berpangsung mulai 11-20 Desember. Tujuan utamanya program ini asalah demi menjaga kelestarian di Sungai maupun telaga.”Jenis endemik lokal, ukan invansif atau predator karena bisa mengancam habitat yang dilakukan pelepasliaran. Ikan edemik lokal seperti tawes dan nilem,” ujarnya.

Menurutnya, selain menjaga keberadaan ikan endemic lokal, program restoking juga sebaga upaya meningkatkan konsumsi ikan. Selanjutnya ikan dapat berkembang biak dengan baik, kedepan ditangkap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.“Tujuan jangka panjangnya ikut berperan dalam pencegahan stunting,” ucapnya.

Pendiri Komunitas Resan Gunungkidul Edi Padmo menyambut baik program pelepasliaran ikan di telaga maupun sungai. Komunitas yang selama ini getol mengkampanyekan pelestarian lingkungan tersebut berharap, program restocking didukung oleh masyarakat.

“Jangan menangkap dengan cara-cara melanggar hukum seperti menyetrum atau ngobat (dengan racun),” kata Edi.

Saat ini masih ada kasus nyetrum ikan, meskipun dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pihaknya mengucapkan terima kasih, karena secara umum masyarakat sudah memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan.”Biasanya ada sanksi-sanksi sosial jika mendapati kasus nyetrum atau ngobat ikan,” ungkapnya. (gun/din)

Lainnya