RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebut ada dua alat peraga kampanye (APK) yang melukai pengguna jalan. Penyebabnya karena dalam pemasangannya tidak kokoh sehingga mudah ambruk.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, APK yang menimbulkan korban luka itu terdapat di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem.
Di wilayah itu, seorang pengendara motor mengalami patah kaki karena tertimpa APK saat tengah melintas di jalan umum.
Kemudian untuk titik kedua, sambung Arjuna, sebuah APK di Jalan Affandi, Kapanewon Depok, menimpa seorang mahasiswa saat melintas ketika hujan turun. Akibatnya, mahasiswa tersebut mengalami luka pada bagian kening dan harus mendapatkan jahitan.
Menurut Arjuna, pemasangan APK yang tidak kokoh memang menjadi salah satu pelanggaran dalam masa kampanye. Dengan timbulnya kerugian berupa korban luka, dia mengaku siap untuk memfasilitasi mediasi antara pemasang APK dengan masyarakat yang tertimpa APK tersebut.
Baca Juga: Jangan Sampai Dehidrasi! Ini Dia 5 Manfaat Mengonsumsi Air Putih
“Harapan kedepannya kami minta tolong supaya alat peraga dipasang kokoh, agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Arjuna saat ditemui, Selasa (19/12).
Kemudian terkait dengan jumlah keseluruhan APK di Sleman yang melanggar. Arjuna membeberkan, ada 3.075 APK yang terpasang di kabupaten Sleman. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.261 APK diduga melanggar dari segi pemasangannya.
Dia memastikan, bahwa dalam waktu dekat ini Bawaslu Sleman juga akan melakukan pengkajian terhadap 478 APK. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi supaya APK dapat ditertibkan oleh stakeholders terkait.
“Penertiban ini masuk tahap pertama,” terang Arjuna.
Baca Juga: Tiga Tim Liga 1 Pakai Stadion Sultan Agung Sebagai Homebase, Ini Syaratnya…
Sebelumnya, Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Substansi Bangunan DPMPTSP Sleman Danang Adhi Pradana menerangkan, dalam pemasangan APK prosesnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sleman No 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
Dalam aturan tersebut pemasangan reklame yang berkonstruksi maupun tidak berkonstruksi wajib mengajukan izin agar pemasangannya memenuhi peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses perizinan APK konstruksi maupun non konstruksi menggunakan konstruksi dapat melalui simbg.co.id. Adapun untuk APK konstruksi, perizinannya diajukan dengan bangunan gedung dan pemasangan reklame.
Baca Juga: Yuk Nikmati Sunset di Objek Wisata di Bantul Ini, Bisa Jadi Tujuan Liburan Akhir Tahun Kamu Loh…
Sementara APK kategori non konstruksi dapat mendaftar untuk izin reklame atau kontennya. Penerbitan izin diberikan paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima dan lengkap secara administrasi.
Dari hasil pendataan pihaknya, Danang menyebut, mayoritas APK yang sudah terpasang di kabupaten Sleman berupa non konstruksi. Meliputi spanduk, umbul-umbul, banner, dan baliho.
Aturan pemasangan APK non konstruksi pun tidak boleh menghalangi isyarat lalu lintas, menempel di pohon tiang listrik, tiang telepon, dan tiang APILL.
“Karena itu kami mohon kepada pemasang APK untuk mengurus, karena izin yang tidak berkonstruksi pengurusannya juga mudah,” imbau Danang. (inu/amd)