RADAR MAGELANG – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Sultan Agung, Pakualaman, Kota Jogja.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Selasa (19/12/2023) sekira pukul 00.10 WIB yang melibatkan mobil Expander nopol B 2127 TOW dengan rumah warga.
Baca Juga: Calon Biksu di Borobudur Magelang Beri Penghormaan pada Sang Buddha Lewat Pradaksina
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, Expander itu dikendarai oleh JAS, 18 yang masih berstatus sebagai pelajar.
Di mobil itu ada seorang penumpang Wahyu Tri Nugroho, 31 warga Klaten.
Semula Expander yang dikemudikan JAS, dengan penumpang Wahyu melaju dari arah barat ke timur di Jalan Sultan Agung.
Baca Juga: Sosialisasi Hasil Studi Dampak Sosial-Ekonomi, Traveloka Dorong Pertumbuhan Pariwisata Berkelanjutan
Sesampainya di depan rumah nomor 1, diduga pengemudi kurang konsentrasi.
“Sehingga laju kendaraan oleng ke kiri kemudian menabrak rumah yang berada di utara jalan,” ujar Timbul, Selasa (19/12/2023).
Akibatnya, penumpang Wahyu meninggal dunia di tempat karena mengalami luka-luka.
Sedangkan pengemudinya, mengalami luka berat dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Kota Jogja.
Dari TKP diketahui pengemudi Expander tidak memiliki SIM A.
JAS sendiri beralamat di Jakarta Timur.
Baca Juga: Hasil Girona v Deportivo Alaves: Habisi Alaves 3-0, Girona Kembali Rebut Puncak Klasemen
Sedangkan penumpangnya sendiri beralamat dari Klaten, Jawa Tengah.
Selain itu, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerugian materil.
“Rugi materi Rp 20 juta,” tambah Timbul.
Rumah yang diseruduk Expander itu milik Aki Lukman Nor Hakim.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jogja AKP Maryanto menambahkan, perihal kurang konsentrasi dari pengemudi Expander.
Menurutnya, dari dugaan sementara JAS mengantuk.
“Dugaaan mengantuk,” ucapnya. (rul/iwa)