Neutron Yogyakarta

Merokok Sembarangan Bisa Didenda Rp 7,5 Juta, Satpol PP Kota Jogja Gencarkan Patroli di Malioboro

Merokok Sembarangan Bisa Didenda Rp 7,5 Juta, Satpol PP Kota Jogja Gencarkan Patroli di Malioboro
Terkait dengan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satpol PP Kota Jogja juga akan melakukan tindakan bagi yang merokok tidak pada tempatnya.(AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Bersamaan dengan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Satpol PP Kota Jogja akan menggencarkan patroli dengan membentuk Posko Jogo Nataru di Kawasan Malioboro. Terkait dengan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satpol PP Kota Jogja juga akan melakukan tindakan bagi yang merokok tidak pada tempatnya. “Sosialisasi  sudah dilakukan. Maka, ketika melanggar akan diadakan penindakan,” jelas Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo, kemarin (19/12).

Baca Juga: Bahas Relokasi Permanen, Pansus Pedagang Teras Malioboro 2 Bertemu Dinkop UKM DIY

Singgih Raharja menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan Pemkot Jogja untuk menghimbau pengunjung agar tidak merokok sembarangan. Hal tersebut sudah dilakukan dengan cara bertahap. Pertama mengedukasi dan mengingatkan. “Juga akan mengecek kembali penyediaan ruangan khusus untuk merokok di Malioboro,” ujarnya.

Pemkot Jogja juga berencana akan menambah  tulisan-tulisan larangan merokok di KTR. Proses awal tersebut dinilai penting untuk dilakukan. Untuk menyukseskan hal tersebut, pemerintah juga melakukan kerja sama dengan OPD terkait untuk saling mengingatkan.”Seluruh petugas lapangan termasuk bregodo untuk mengingatkan pengunjung dan para pelaku usaha agar menaati aturan tersebut,” tandasnya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menambahkan, pihaknya telah melakukan peringatan lisan untuk semua pengunjung maupun para pelaku usaha di Malioboro yang merokok sembarangan.  Peringatan tertulis juga dilakukan khusus untuk para pelaku usaha seperti kusir andong, pengemudi becak, dan juru parkir (jukir) yang sebenarnya mereka sudah paham kaitan dengan ketentuan aturan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.

Petugas juga akan memberikan kartu kuning sebagai peringatan kepada pelaku usaha baik barang maupun jasa yang masih ngeyel. Pihaknya mengaku sudah menyampaikan teguran tertulis kepada mereka. “Sanksi tersebut kalau sampai yustisi ada denda tipiringnya. Untuk denda tindak pidana ringan bagi pelanggar Perda No 2/ 2017 tentang Kawasan tanpa Rokok ancaman maksimal kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp 7,5 Juta,” bebernya.

Bagi pengamen dan pedagang asongan juga akan dilakukan operasi terus menerus baik di kawasan Malioboro, Pasar Kembang maupun Jalan Senopati. Satpol PP Kota Jogja selama Desember sudah melakukan razia bagi mereka yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan peraturan yang ada.”Ada satu PKL yang diajukan ke yustisi asongan lalu mendapatkan sanksi denda Rp 150 Ribu,” ujarnya.

Pada liburan Nataru, Pemkot Jogja akan mengerahkan sekitar 240 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jogja, Linmas, Polresta Jogja, dan Kodim. Teknisnya, personel akan dibagi menjadi 2 shift, yakni pagi hingga sore dan sore hingga malam. “Mereka akan bergerak mulai dari gerbang barat Kepatihan ke utara dan ke selatan. Satu tim ke utara, satu tim ke selatan nanti terbagi 60-60,” jelasnya. (cr5/din)

Lainnya