RADAR MAGELANG – Kamera pengintai atau CCTV di Kabupaten Gunungkidul diperbanyak. Jumlah unit mendekati seribuan, terpasang di ruang publik. Salah satu tujuan pemasangan CCTV untuk memantau stabilitas keamanan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul Setiyo Hartato mengatakan, seribuan CCTV di antaranya dapat diakses publik. Seperti kamera pemantau jalan dan kamera pemantau lalu lintas.”Kamera pemantau jalan terpasang di perbatasan dan menuju destinasi ada 67 unit, kamera pemantau lalu lintas dishub (dinas perhubungan) 9 unit,” kata Setio, kemarin (19/12).
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Sunaryanta Imbau Pelaku Wisata Beri Pelayanan Terbaik
Selain itu, kamera CCTV non publik dipasang di Pantai Selatan Sebanyak tiga unit, pasar tiga unit, taman ada tiga, layanan pemerintah 22, lingkungan 16, dan kamera pemantau bukit empat unit.”Kemudian kamera keamanan lingkungan organisasi perangkat daerah sebanyak 910 unit,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebanyak 67 kamera CCTV publik dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui kanal YouTube kominfo Gunungkidul dan website Provinsi DIJ. Masyarakat bisa melihat kondisi lalu lintas.”Pemasangan kamera CCTV juga sebagai pemantau stabilitas keamanan,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Bupati Gunungkidul Ingatkan Pelaku Wisata Jangan Sampai Viral Berita Negatif
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan, selain pantauan CCTV pihaknya tengah bersiap menyambut nataru secara langsung. Dia memperkirakan puncak arus mudik 23 dan 24 Desember, arus balik 1 dan 2 Januari 2024.”Untuk mencegah kepadatan di jalur utama Jogjakarta-Wonosari dilakukan pembatasan tonase kendaraan barang,” kata Rakhmadian.
Seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan. Selain itu pembatasan mobil barang pengangkut barang galian, tambang, hingga bahan bangunan.”Pembatasan dilakukan mulai tanggal 22 Desember sampai dengan 24 Desember mulai pukul 05.00 sampai 22.00. Untuk arus balik 26 Desember sampai 27 Desember 2023, waktunya sama,” terangnya.
Baca Juga: Rafi Ahmad Akan Bangun Beach Club Seluas 10 Hektare di Kawasan Pantai Krakal Gunungkidul
Namun pembatasan tidak berlaku pada operasional kendaraan barang seperti bahan bakar minyak dan gas, serta kebutuhan pokok hingga pupuk. Kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan diharapkan bisa memperlancar arus mudik-balik maupun arus wisata. (gun/din)