RADAR MAGELANG – Pembebasan lahan untuk proyek Tol Jogja-Solo Paket 2.2 masih terus berjalan sampai saat ini.
Pelaksana proyek mencatat masih ada 13,3 hektar yang belum bebas dengan berbagai penyebab.
Humas PT. Adhi Karya Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Agung Murhandjanto mengatakan, kebutuhan lahan diluar tanah kas desa untuk pembangunan tol Jogja-Solo mencapai 39,8 hektar.
Dari jumlah tersebut sebanyak 66,6 persen atau sekitar 26,5 lahan hektar sudah dibebaskan.
Baca Juga: Jangan Dikonsumsi Mentah, Singkong Ternyata Memiliki Kandungan Sianida di Dalamnya
Sementara untuk yang belum bebas, sebut Agung, mencapai sekitar 13,3 hektar atau 33,4 persen dari total kebutuhan lahan pembangunan Tol Jogja-Solo Paket 2.2.
Lahan yang belum bebas itu tersebar pada tiga desa yang ada di kapanewon Mlati dan Gamping.
Agung mengaku, pihaknya juga tidak dapat melakukan pengerjaan proyek pada lahan yang statusnya belum bebas.
Sehingga saat ini pelaksana proyek pun lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur tol yang statusnya lahannya sudah jelas.
“Lahan yang belum terbayar aturan memang tidak boleh kita sentuh, sehingga kami dalam mengerjakannya itu juga menyewa tanah yang belum menerima UGR (uang ganti rugi) agar bisa kami kerjakan lebih dahulu,” ujar Agung, Rabu (20/12).
Terkait dengan progress keseluruhan pembangunan Tol Jogja-Solo, Agung menyatakan, sudah mencapai 20 persen.
Adapun yang kini tengah dikerjakan di antaranya pengecoran block calved, pemadatan timbunan, dan pembangunan drainase untuk konstruksi di kalurahan Tirtoadi.
Sementara untuk konstruksi di kawasan ringroad utara pihaknya sudah menyelesaikan pelebaran jalan sepanjang satu kilometer dari tikungan Ngawen sampai Monjali.
Kemudian di awal tahun nanti bakal dilanjutkan pembongkaran median jalan di titik tersebut.
“Insyaallah kalau lancar pembangunan Tol Jogja-Solo bisa selesai akhir tahun mendatang,” ungkap Agung.
Baca Juga: Hotel di Magelang Panen Tamu
Manajer Pengendalian Jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 PT. Jasa Marga Jogja-Solo Aldyan Wiga menambahkan, dalam upaya pembebasan lahan kendala yang dihadapi hanya masalah administrasi.
Di antaranya karena merupakan tanah warisan, salah menunjukkan sertifikat sehingga perlu diretur, dan pemilik meninggal dunia sehingga perlu diurus oleh ahli waris.
Selain itu, pihaknya juga menemui masalah berupa pemilik tanah yang asetnya diagungkan di bank.
Dalam hal itu pemilik wajib melunasi tanggungannya terlebih dahulu agar dapat dibayar oleh pihak tol. Kemudian ada pula tanah yang status kepemilikannya sengketa.
Baca Juga: Jawa Pos – Radar Jogja, edisi Rabu, 20 Desember 2023
“Untuk pembebasan tidak ada yang stuck atau semua sudah setuju, kami hanya berharap pembebasan berharap bisa secepatnya agar target sesuai rencana,” terang Aldyan. (inu/bah)