Neutron Yogyakarta

Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Melon di Pangkalan Wajib Tunjukkan KTP 

Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Melon di Pangkalan Wajib Tunjukkan KTP 
SUSAHNYA CARI GAS MELON: Salah seorang warga antre untuk mendapatkan gas 3 kilogram di agen gas elpiji di Jalan Kyai Mojo, Jogja, Jumat (14/10). Terhitung sejak tiga pekan terakhir warga Jogja, Bantul, dan Sleman mengeluhkan kelangkaan gas melon. (Foto: GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Mulai 1 Januari 2024 ada aturan baru pembelian gas LPG ukuran tiga kilogram atau gas melon. Yaitu pembelian gas melon harus menunjukkan KTP. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran yang diteken pada Juni 2023 lalu.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan, berdasarkan target yang ditetapkan dari Kementerian ESDM, pada akhir 2023 ini seluruh transaksi di pangkalan LPG tiga kilogram sudah harus dilakukan secara digital.

Baca Juga: Dishub Bantul Antisipasi Jalur Cinomati Tak Dilewati Wisatawan

Ia menjelaskan, bagi yang sudah masuk dalam data Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Pemerintah Pusat, maka hanya perlu menunjukkan KTP ke pangkalan LPG untuk bisa membeli gas melon. “Proses selanjutnya, nanti pangkalan akan meng-input data pembeli di sistem,” katanya, Rabu (20/12).

Namun, bila data pembeli tersebut belum ada di pangkalan sistem tersebut, maka mereka harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga untuk di-input oleh pangkalan. Baru selanjutnya bisa membeli gas melon dengan hanya menunjukkan KTP.

Baca Juga: Enam Desa Terima Bantuan Pipa Air Bersih, Wilayahnya Terdampak Kebakaran Hutan Merbabu

Brasto memaparkan, tujuan diadakannya program tersebut adalah sebagai upaya pendistribusian gas melon yang lebih transparan dan juga lebih tepat sasaran.

Diakuinya, Pertamina juga menguji coba skema transaksi pencocokan data digital di pangkalan resmi. Pencatatan konsumen dan transaksi secara digital. Sehingga akan membantu pencatatan di pangkalan sehingga penyaluran gas melon lebih akuntabel dan transparan. “Pencatatan tidak perlu smartphone atau gadget milik konsumen, infrastruktur digital pencatatan disediakan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG,” ungkapnya.

Baca Juga: Masih Ada 8.868 Balita Kekurangan Gizi Kronis di Kebumen, DPRD Inisiasi Raperda Penanganan Stunting

Lebih lanjut, Brasto menyampaikan, secara prinsip, orang-orang yang selama ini membeli tiga kilogram di pangkalan sudah banyak yang menunjukkan KTP dalam proses transaksinya. “Itu sudah dilakukan dan banyak yang menunjukkan KTP ke pangkalan,” tandasnya.

Terpisah, salah seorang pemilik pangkalan di Demangan, Kota Jogja Suryani mengungkapkan, ia juga telah menetapkan sistem pembelian gas melon menggunakan KTP bagi para pembelinya.

Baca Juga: Kejar Target Penyelesaian, Pemborong Taman Budaya Embung Giwangan Diminta Tambah Pekerja

Hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pertamina. Dia mengaku enggan melayani pembeli yang tidak menggunakan KTP. “Kami kan resmi, jualnya ke keluarga penerima manfaat itu, harus pakai KTP,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengaku juga merasa takut jika menjual gas melon secara bebas, dikhawatirkan ada sidak yang dilakukan oleh Pertamina. “Takut juga, karena kan itu ada datanya yang beli, jadi jualnya juga taat aturan,” tuturnya (iza/pra)

Lainnya