Neutron Yogyakarta

Robinson Memiliki Waktu Hingga 27 Desember 2023 untuk Mengajukan Kasasi

Robinson Memiliki Waktu Hingga 27 Desember 2023 untuk Mengajukan Kasasi
Terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman Robinson Saalino menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (19/10) (Foto Khairul Ma'arif)

RADAR MAGELANG – Banding yang diajukan Robinson Saalino ke Pengadilan Tinggi DIY atas vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja tidak membuahkan hasil.

Itu lantaran banding yang dilakukannya tidak membuat hukumannya lebih ringan tetapi sama saja.

Oleh karena itu, terdakwa korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman itu berencana akan mengajukan kasasi.

Baca Juga: Berikut Daftar Pemain Yang Mendapatkan Kartu Terbanyak Hingga Pekan ke-23, Ada Dua Pemain PSS Sleman

Penasihat hukum (PH) Robinson, Agung Pamula Ariyanto mengaku sudah menerima hasil banding di PT DIY.

Menanggapi hal tersebut, dia menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan untuk kliennya.

“Jadi kemungkinan, kami sedang berdiskusi dengan klien untuk membuka peluang untuk kasasi,” katanya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Mati Mengering, Tanaman Pangan di Girisubo Gunungkidul Gagal Tumbuh

Menurutnya, pengajuan kasasi saat ini masih dalam proses penjajakan rembugan dengan Robinson.

Kepastiannya nanti dari keputusan Robinson terlebih dahulu.

“Kami sedang mendiskusikan itu (kasasi, Red). Kemauan dan kehendak kasas itu berangkat dari Robinson,” imbuhnya.

Kasasi akan menjadi upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh Robinson atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Siap-siap Mudik! Biar Biaya Mencukupi, Kalian Harus Simak Tarif Tol Jakarta – Yogyakarta saat Libur Nataru 2023/2024

Sampai saat ini, perkara yang dihadapinya belum berkekuatan hukum tetap.

Upaya untuk mencari keadilan atas vonis yang diterimanya masih terus diperjuangkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa tersebut.

Agung menambahkan, kliennya masih penasaran, kasus hukum yang menjeratnya pidana beneran atau tidak.

Baca Juga: Jalur Menuju Gua Hira Bakal Dirombak, Ini Alasan dari Pemerintah Arab Saudi

Menurutnya, Robinson berkeinginan mendapat vonis bebas atas perkara yang menjeratnya.

“Kalau bebas, investor-investor itu bisa dipertanggungjawabkan oleh Pak Robin, jadi bebas itu bukan untuk dia sendiri lah,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PN Jogja Heri Kurniawan mengungkapkan, putusan banding di PT DIY sudah dikeluarkan sejak 30 November 2023.

Selanjutnya, berkas putusannya diterima oleh PH Robinson pada 13 Desember 2023.

Baca Juga: Minim Menit Bermain, Ini Dia Alasan Shin Tae-yong Angkut Pratama Arhan ke Timnas Indonesia…

Dia menuturkan, dari putusan banding PT DIY Robinson memilih untuk pikir-pikir.

Robinson memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.

“Kalau lewat itu barus putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Heri.

Robinson memiliki waktu hingga 27 Desember 2023 untuk mengajukan kasasi.

Baca Juga: Ini Dia 5 Daftar Air Terjun Paling Berbahaya di Dunia, Tertarik Kesana?

Apabila sampai rentang waktu tersebut tidak mengajukan kasasi, otomatis vonis dari PN Jogja dan putusan banding dari PT DIY \berkekuatan hukum tetap.

Adapun vonis PN Jogja ataupun banding PT DIY terhadap Robinson sama saja.

Yakni, Robinson divonis pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga: Dampak El Nino, Musim Hujan di Gunungkidul Mundur Hingga Sepekan ke Depan

Selain itu, Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu juga diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah sekitar Rp 16,7 miliar.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Jogja, apabila pidana tambahan uang pengganti tidak dibayarkan oleh Robinson dalam rentang waktu satu bulan pasca vonisnya berkekuatan hukum tetap maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Bangga! Indonesia Bikin Pupuk Dari Green Ammonia Yang Diklaim Lebih Ramah Lingkungan

Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sedangkan, amar putusan banding di PT DIY menguatkan putusan PN Jogja Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 19 Oktober 2023.

Amar putusan banding PT DIY itu, dikatakan Heri, artinya tidak meringankan atau memberatkan vonis dari PN Jogja. (rul/iwa)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)