RADAR MAGELANG – Banding yang diajukan Robinson Saalino ke Pengadilan Tinggi DIY atas vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja tidak membuahkan hasil.
Itu lantaran banding yang dilakukannya tidak membuat hukumannya lebih ringan tetapi sama saja.
Oleh karena itu, terdakwa korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman itu berencana akan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Berikut Daftar Pemain Yang Mendapatkan Kartu Terbanyak Hingga Pekan ke-23, Ada Dua Pemain PSS Sleman
Penasihat hukum (PH) Robinson, Agung Pamula Ariyanto mengaku sudah menerima hasil banding di PT DIY.
Menanggapi hal tersebut, dia menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan untuk kliennya.
“Jadi kemungkinan, kami sedang berdiskusi dengan klien untuk membuka peluang untuk kasasi,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Mati Mengering, Tanaman Pangan di Girisubo Gunungkidul Gagal Tumbuh
Menurutnya, pengajuan kasasi saat ini masih dalam proses penjajakan rembugan dengan Robinson.
Kepastiannya nanti dari keputusan Robinson terlebih dahulu.
“Kami sedang mendiskusikan itu (kasasi, Red). Kemauan dan kehendak kasas itu berangkat dari Robinson,” imbuhnya.
Kasasi akan menjadi upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh Robinson atas kasus yang menjeratnya.
Sampai saat ini, perkara yang dihadapinya belum berkekuatan hukum tetap.
Upaya untuk mencari keadilan atas vonis yang diterimanya masih terus diperjuangkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa tersebut.
Agung menambahkan, kliennya masih penasaran, kasus hukum yang menjeratnya pidana beneran atau tidak.
Baca Juga: Jalur Menuju Gua Hira Bakal Dirombak, Ini Alasan dari Pemerintah Arab Saudi
Menurutnya, Robinson berkeinginan mendapat vonis bebas atas perkara yang menjeratnya.
“Kalau bebas, investor-investor itu bisa dipertanggungjawabkan oleh Pak Robin, jadi bebas itu bukan untuk dia sendiri lah,” ucapnya.
Sementara itu, Humas PN Jogja Heri Kurniawan mengungkapkan, putusan banding di PT DIY sudah dikeluarkan sejak 30 November 2023.
Selanjutnya, berkas putusannya diterima oleh PH Robinson pada 13 Desember 2023.
Baca Juga: Minim Menit Bermain, Ini Dia Alasan Shin Tae-yong Angkut Pratama Arhan ke Timnas Indonesia…
Dia menuturkan, dari putusan banding PT DIY Robinson memilih untuk pikir-pikir.
Robinson memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.
“Kalau lewat itu barus putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Heri.
Robinson memiliki waktu hingga 27 Desember 2023 untuk mengajukan kasasi.
Baca Juga: Ini Dia 5 Daftar Air Terjun Paling Berbahaya di Dunia, Tertarik Kesana?
Apabila sampai rentang waktu tersebut tidak mengajukan kasasi, otomatis vonis dari PN Jogja dan putusan banding dari PT DIY \berkekuatan hukum tetap.
Adapun vonis PN Jogja ataupun banding PT DIY terhadap Robinson sama saja.
Yakni, Robinson divonis pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Juga: Dampak El Nino, Musim Hujan di Gunungkidul Mundur Hingga Sepekan ke Depan
Selain itu, Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu juga diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah sekitar Rp 16,7 miliar.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Jogja, apabila pidana tambahan uang pengganti tidak dibayarkan oleh Robinson dalam rentang waktu satu bulan pasca vonisnya berkekuatan hukum tetap maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Bangga! Indonesia Bikin Pupuk Dari Green Ammonia Yang Diklaim Lebih Ramah Lingkungan
Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sedangkan, amar putusan banding di PT DIY menguatkan putusan PN Jogja Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 19 Oktober 2023.
Amar putusan banding PT DIY itu, dikatakan Heri, artinya tidak meringankan atau memberatkan vonis dari PN Jogja. (rul/iwa)