RADAR MAGELANG – Wilayah Kabupaten Sleman tidak lepas dari kasus-kasus kejahatan. Polresta Sleman selaku penegak hukum mencatat ada empat kasus menonjol yang menyita perhatian publik selama tahun 2023.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Ardi Yuswanto mengatakan, kasus pertama yang cukup menonjol adalah mutilasi Pakem. Kasus tersebut melibatkan tersangka Heru Prasetiyo, 23, dan korban Ayu Indraswari, 35,warga Kraton, Kota Jogja.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 18 Maret 2023 lalu, pada sebuah penginapan di Pakembinangun, Pakem.
Heru Prasetiyo terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan maksud menguasai harta korban berupa handphone, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 230 ribu.
Kemudian untuk kasus kedua, Ardi menyebut, ada kasus penembakan Puskesmas Depok 1. Ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Di antaranya LS, 35, warga Mlati; HS, 36,warga Berbah; SM, 36,warga Mlati; HA, 38, warga Mlati; dan RA, 43,warga Mlati. Kelima tersangka ditangkap pada 13 Mei 2023.
Kasus penembakan yang menggunakan senjata airsoft gun itu didasari kekesalan tersangka karena dipecat sebagai petugas security.
Baca Juga: Ajarkan Siswa tentang Olah Sampah, Murid MTsN 9 Bantul Gelar Pameran Produk Daur Ulang
Tersangka mengaku ingin memberikan shock terapi kepada PT GLB sebagai penyedia jasa outsourcing dan Puskesmas Depok 1 karena memecat tanpa alasan jelas.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua buah senjata jenis air gun dan sejumlah peluru air gun yang terbuat dari besi atau logam,” ujar Ardi di Mapolresta Sleman, Kamis (21/12).
Untuk kasus ketiga, Ardi menyatakan, adalah mutilasi di kapanewon Turi yang melibatkan seorang mahasiswa UMY bermama Redho Tri Agustian dan dua tersangka atas nama Waliyin dan Ridduan.
Motif tindakan keji kedua pelaku memotong-motong Redho karena melakukan BDSM atau kekerasan terhadap tubuh untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Baca Juga: Aksi Tak Senonoh Pasangan Muda-Mudi Hebohkan Media Sosial, Kafe di Senopati Jadi Saksi Bisu
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, golok, munthu, ember, kompor gas, sarung tangan karet, tali pramuka, dan cangkul taman.
Peralatan tersebut digunakan oleh Waliyin dan Ridduan untuk menghabisi Redho pada sebuah kost yang beralamat di Krapyak, Triharjo, Sleman.
Sementara untuk kasus menonjol keempat atau yang terakhir adalah kasus penganiayaan di sebuah tempat cucian mobil di Jalan Raya Tajem, Maguwoharjo, Depok.
Baca Juga: Jangan Langgar Lalu Lintas di Gunungkidul, Polisi Siapkan E-Tilang untuk Menindak
Tindak kekerasan tersebut melibatkan korban berinisial KBA dan korban GKM. Motifnya dikarenakan ada perselisihan antara korban dengan pelaku.
“Dikarenakan saat itu pelaku hendak mencuci mobil, akan tetapi cuci mobil tersebut sudah tutup,” ungkap Ardi. (inu)