RADAR MAGELANG – Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Jogja memantau kawasan pedestrian Malioboro Kota Jogja, Kamis (21/12/2023) siang.
Pemantauannya berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.
Baca Juga: Ajudan Bupati Kutai Barat Pukul Supir Truk Sawit di Jembatan Kinong, Bupati Diam Seribu Bahasa…
Tim Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan, hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIJ, Didapati sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya.
“Forpi Kota Jogja juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan, yakni sebesar Rp 5 ribu,” katanya, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Peretas Bocorkan 1,3 Juta Dokumen Insomniac Games, Termasuk Jadwal Rilis Game Masa Depan
Dikatakan Baharuddin, pada karcis parkir tidak tertera tarif dan tidak tercantum logo Pemkot Jogja.
Padahal, seharusnya, tercantum logo Pemkot Jogja yang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Jogja.
Kamba menilai, ada kemungkinan lokasi parkir itu dikelola pihak swasta.
Menurutnya, temuan masih adanya yang merokok tidak pada tempatnya bukan kali pertama menjadi temuan Forpi Kota Jogja.
Temuan tersebut sudah sering didapati sejak Perda KTR diberlakukan.
Baca Juga: Berinteraksi Dengan Alam Berikan Efek Menenangkan, Cocok Untuk Mengisi Liburan Akhir Pekanmu
“Padahal pada 20 November 2020 Pemkot Jogja menerapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR sesuai Perda 2/2017,” kata Kamba.
Saat itu Pemkot Jogja menyediakan tempat atau box khusus merokok.
Itu lantaran, Perda 2/2017 sejatinya bukan tidak boleh merokok tetapi diatur kawasan bagi perokok.
Baca Juga: James Gunn Konfirmasi Nasib Sekuel Brightburn, Seperti Apa…
Dia berharap, penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten.
Apalagi ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya.
Kamba menuturkan, perihal temuan sampah di Malioboro itu membutuhkan beberapa aspek.
Pertama tentunya, perlu ada kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarang.
Kedua, pemerintah baru dapat menyediakan tempat sampah yang memadai.
Baca Juga: Kasus Kehilangan Barang di Bus Rosalia Indah Memuncak! Sindikat Terstruktur Diduga Beroperasi
Kamba mengingatkan, momentum libur Nataru jangan dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif parkir yang tidak wajar.
Apabila pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu, tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan. (rul/iwa)