Neutron Yogyakarta

Pantau Malioboro, Forpi Temukan Masih Ada Pengunjung yang Merokok di Pedestrian

Pantau Malioboro, Forpi Temukan Masih Ada Pengunjung yang Merokok di Pedestrian
Salah seorang pengunjung Malioboro terpantau duduk sembari memegang rokok di pedestrian Jalan Malioboro, Kamis 21/12/2023. Foto: Baharuddin Kamba untuk Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Jogja memantau kawasan pedestrian Malioboro Kota Jogja, Kamis (21/12/2023) siang.

Pemantauannya berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.

Baca Juga: Ajudan Bupati Kutai Barat Pukul Supir Truk Sawit di Jembatan Kinong, Bupati Diam Seribu Bahasa…

Tim Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengatakan, hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIJ, Didapati sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya.

“Forpi Kota Jogja juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya dan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan, yakni sebesar Rp 5 ribu,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Peretas Bocorkan 1,3 Juta Dokumen Insomniac Games, Termasuk Jadwal Rilis Game Masa Depan

Dikatakan Baharuddin, pada karcis parkir tidak tertera tarif dan tidak tercantum logo Pemkot Jogja.

Padahal, seharusnya, tercantum logo Pemkot Jogja yang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Jogja.

Kamba menilai, ada kemungkinan lokasi parkir itu dikelola pihak swasta.

Menurutnya, temuan masih adanya yang merokok tidak pada tempatnya bukan kali pertama menjadi temuan Forpi Kota Jogja.

Temuan tersebut sudah sering didapati sejak Perda KTR diberlakukan.

Baca Juga: Berinteraksi Dengan Alam Berikan Efek Menenangkan, Cocok Untuk Mengisi Liburan Akhir Pekanmu

“Padahal pada 20 November 2020 Pemkot Jogja menerapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR sesuai Perda 2/2017,” kata Kamba.

Saat itu Pemkot Jogja menyediakan tempat atau box khusus merokok.

Itu lantaran, Perda 2/2017 sejatinya bukan tidak boleh merokok tetapi diatur kawasan bagi perokok.

Baca Juga: James Gunn Konfirmasi Nasib Sekuel Brightburn, Seperti Apa…

Dia berharap, penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten.

Apalagi ada sanksinya bagi yang merokok tidak pada tempatnya.

Kamba menuturkan, perihal temuan sampah di Malioboro itu membutuhkan beberapa aspek.

Pertama tentunya, perlu ada kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarang.

Kedua, pemerintah baru dapat menyediakan tempat sampah yang memadai.

Baca Juga: Kasus Kehilangan Barang di Bus Rosalia Indah Memuncak! Sindikat Terstruktur Diduga Beroperasi

Kamba mengingatkan, momentum libur Nataru jangan dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif parkir yang tidak wajar.

Apabila pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu, tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan. (rul/iwa)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version