RADAR MAGELANG – Pemandangan kurang sedap nampak di sepanjang Jalan KRT Pringgodiningrat, Kabupaten Sleman. Pohon perindang di sepanjang jalan tersebut justru ditempeli bendera-bendera partai politik (parpol). Hal itu pun disayangkan oleh sejumlah pengguna jalan.
Pantauan Radar Jogja pada Jumat (22/12) bendera dari berbagai partai politik (parpol) memang terpasang pada pohon di sepanjang Jalan KRT Pringgodiningrat.
Adapun cara pemasangan bendera dilakukan dengan menggunakan bambu lalu dipaku pada batang pohon.
Baca Juga: Pantesan Tajir Melintir ! Segini tarif MC Raffi Ahmad capai Rp 5,5 Miliar Bikin Warganet Tercengang
Salah satu pengguna jalan bernama Udin sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, menurutnya, pohon tidak seharusnya menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye maupun bendera parpol.
Terlebih dengan cara dipaku yang kemungkinan dapat menyakiti pohon.
“Selain itu dengan dipasang pada pohon perindang jalan juga mengganggu pemandangan,” ujar pria 29 tahun itu kepada Radar Jogja, Jumat (22/12).
Baca Juga: Kenapa Kita Gemas Melihat Sesuatu Yang Lucu? Berikut Penjelasannya
Hal itu juga diamini oleh Direktur Walhi Jogjakarta Gandar Mahojwala. Dia memandang pemasangan bendera parpol di pohon-pohon pinggir jalan secara jelas melanggar pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15/2023 tentang Kampanye.
Pada pasal tersebut jelas tertulis taman, pepohonan, dan jalan-jalan protokol dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan bahan kampanye pemilu termasuk bendera.
Gandar pun berpendapat dan menghimbau kalau masyarakat harus peka mana partai atau calon yang taat aturan dalam berkampanye.
Jika partai atau calon saat kampanye saja tidak taat aturan, bagaimana besok jika saat sudah terpilih. Padahal ketaatan atas aturan itu sangat penting dan mendasar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Gunungkidul, Ini Pesan Sekprov DIY
Ia pun menilai, penegakan hukum yang sistematis juga perlu dilakukan. Kejadian seperti ini sudah seperti penyakit yang kambuh saat musim pemilu, dan menjadi hal yang berlarut-larut serta sering dianggap wajar.
“Penegakan dan sanksi harus lebih tegas. Sanksi yang paling tegas tentu dengan kesadaran masyarakat dengan tidak memilih partai dan calon yang melanggar aturan terkait kampanye,” ungkap Gandar.
Baca Juga: Niatnya Review Makanan, Stephanie Poetri Kena Body Shaming dari Netizen
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, pihaknya masih akan melakukan penyamaan persepsi dengan KPU, Satpol PP, dan LO partai.
Sebab, bendera tidak masuk dalam alat peraga kampanye (APK) namun bisa masuk kategori atribut kampanye.
Dia menjelaskan, bahwa atribut kampanye merupakan salah satu bentuk bahan kampanye yang tata cara penyebarannya juga diatur dalam Peraturan KPU.
Sementara dalam peraturan yang berlaku yang termasuk APK meliputi reklame, spanduk, dan umbul umbul.
“Ini yang akan segera kami bahas dengan pihak pihak terkait dalam waktu dekat,” terang Arjuna. (inu/amd)