Neutron Yogyakarta

Duh! Pepohonan di Sepanjang Jalan KRT Pringgodiningrat Sleman Dipenuhi Bendera Parpol, Ini Kata Walhi Jogjakarta

Duh! Pepohonan di Sepanjang Jalan KRT Pringgodiningrat Sleman Dipenuhi Bendera Parpol, Ini Kata Walhi Jogjakarta
PARAH: Suasana pepohonan di Jalan KRT Pringgodiningrat yang penuh dengan bendera partai politik pada Jumat (22/12). (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Pemandangan kurang sedap nampak di sepanjang Jalan KRT Pringgodiningrat, Kabupaten Sleman. Pohon perindang di sepanjang jalan tersebut justru ditempeli bendera-bendera partai politik (parpol). Hal itu pun disayangkan oleh sejumlah pengguna jalan.

Pantauan Radar Jogja pada Jumat (22/12) bendera dari berbagai partai politik (parpol) memang terpasang pada pohon di sepanjang Jalan KRT Pringgodiningrat.

Adapun cara pemasangan bendera dilakukan dengan menggunakan bambu lalu dipaku pada batang pohon.

Baca Juga: Pantesan Tajir Melintir ! Segini tarif MC Raffi Ahmad capai Rp 5,5 Miliar Bikin Warganet Tercengang

Salah satu pengguna jalan bernama Udin sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, menurutnya, pohon tidak seharusnya menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye maupun bendera parpol.

Terlebih dengan cara dipaku yang kemungkinan dapat menyakiti pohon.

“Selain itu dengan dipasang pada pohon perindang jalan juga mengganggu pemandangan,” ujar pria 29 tahun itu kepada Radar Jogja, Jumat (22/12).

Baca Juga: Kenapa Kita Gemas Melihat Sesuatu Yang Lucu? Berikut Penjelasannya

Hal itu juga diamini oleh Direktur Walhi Jogjakarta Gandar Mahojwala. Dia memandang pemasangan bendera parpol di pohon-pohon pinggir jalan secara jelas melanggar pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15/2023 tentang Kampanye.

Pada pasal tersebut jelas tertulis taman, pepohonan, dan jalan-jalan protokol dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan bahan kampanye pemilu termasuk bendera.

Gandar pun berpendapat dan menghimbau kalau masyarakat harus peka mana partai atau calon yang taat aturan dalam berkampanye.

Jika partai atau calon saat kampanye saja tidak taat aturan, bagaimana besok jika saat sudah terpilih. Padahal ketaatan atas aturan itu sangat penting dan mendasar.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Gunungkidul, Ini Pesan Sekprov DIY

Ia pun menilai, penegakan hukum yang sistematis juga perlu dilakukan. Kejadian seperti ini sudah seperti penyakit yang kambuh saat musim pemilu, dan menjadi hal yang berlarut-larut serta sering dianggap wajar.

“Penegakan dan sanksi harus lebih tegas. Sanksi yang paling tegas tentu dengan kesadaran masyarakat dengan tidak memilih partai dan calon yang melanggar aturan terkait kampanye,” ungkap Gandar.

Baca Juga: Niatnya Review Makanan, Stephanie Poetri Kena Body Shaming dari Netizen

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, pihaknya masih akan melakukan penyamaan persepsi dengan KPU, Satpol PP, dan LO partai.

Sebab, bendera tidak masuk dalam alat peraga kampanye (APK) namun bisa masuk kategori atribut kampanye.

Dia menjelaskan, bahwa atribut kampanye merupakan salah satu bentuk bahan kampanye yang tata cara penyebarannya juga diatur dalam Peraturan KPU.

Sementara dalam peraturan yang berlaku yang termasuk APK meliputi reklame, spanduk, dan umbul umbul.

“Ini yang akan segera kami bahas dengan pihak pihak terkait dalam waktu dekat,” terang Arjuna. (inu/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)