Neutron Yogyakarta

Masih Banyak Sampah Liar, Ringroad Selatan Wojo Bantul Dipasangi Spanduk 42 Meter

Masih Banyak Sampah Liar, Ringroad Selatan Wojo Bantul Dipasangi Spanduk 42 Meter
EFEKTIF?: Pengendara melintas di depan spanduk imbuan larangan pembuangan sampah liar di Ringroad Selatan, Wojo, Bangunharjo, Sewon. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Pemkab Bantul telah melakukan pemasangan spanduk bertuliskan imbauan dilarang buang sampah di sepanjang Jalan Ringroad Selatan Wojo, Bangunharjo, Sewon. Spanduk sepanjang 42 meter tersebut terpasang pada Kamis (21/12).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Ari Budi Nugroho menjelaskan, pemasangan spanduk imbauan itu dilakukan oleh UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan (KP2) Bantul.

Pemasangan di lokasi tersebut dilakukan lantaran selama ini dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.

Baca Juga: Pemprov DIY Bakal Launching Becak Listrik, DPRD DIY Sambut Baik Jadikan Ikon Baru Wisata di Jogja

Padahal, sebelumnya sudah ada beberapa spanduk peringatan berukuran kecil yang terpasang. Namun, tidak efektif.

“Semestinya tidak boleh membuang sampah di situ,” katanya saat dihubungi Radar Jogja, Jumat (22/12).

Ia mengungkapkan, pihaknya pun telah rutin mengambil sampah di lokasi tersebut. Namun setelah itu sampah-sampah kembali berserakan lagi.

Untuk itu, pihaknya memasang spanduk tersebut untuk mengajak dan mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Duh! Pepohonan di Sepanjang Jalan KRT Pringgodiningrat Sleman Dipenuhi Bendera Parpol, Ini Kata Walhi Jogjakarta

“Bersama-sama menangani sampah agar tidak menimbulkan masalah lingkungan, kesehatan, dan gangguan estetika,” ujarnya.

Selain di Ringroad Selatan Wojo, DLH Bantul juga berencana memasang spanduk imbauan berukuran besar tersebut di beberapa titik lokasi lain. Seperti di sebelah utara Kebun Binatang Gembira Loka dan di selatan Bugisan.

Lokasi-lokasi tersebut dinilai DLH Bantul sebagai lokasi yang kerap kali terdapat tumupkan sampah liar.

Baca Juga: Fix, 33 Ribu Kuota Petugas KPPS Terpenuhi

Spanduk imbuan tersebut akan dievaluasi selama satu hingga dua minggu. Apakah efektif dalam mengurangi jumlah sampah atau tidak.

“Nanti kami lihat kondisi lapangan,” ucap Ari.

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan lain, DLH Bantul bersama Satpol PP Bantul juga mengawasi titik-titik pembuangan sampah liar tersebut.

Selain itu, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan memberikan sanksi pembinaan bagi pelaku.

Baca Juga: Pasca Sanksi Komdis kepada Tiga Supporter PSS, Gusti Randa : Patuhi Aturan PSSI

“Harapannya dari kalurahan juga sudah bergerak. Kalau semua bergerak, harapannya bisa kelihatan hasilnya, tidak seperti yang kemarin,” harapnya.

Pengawasannya sendiri tidak bisa dilakukan 24 jam sehari dalam tujuh hari seminggu. Maka tidak semua pelaku bisa ditangkap.

Baca Juga: Rencana Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Gunungkidul, WALHI: Perparah Kekeringan Wilayah Tanjungsari

Ari mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Sebab saat ini sedang dalam situasi pembatasan sampah ke TPA Piyungan.

“Kalau dibuang (sembarangan) seperti itu bisa mengganggu lingkungan, kesehatan, dan juga estetika,” ujar Ari. (tyo/amd)

Lainnya