Neutron Yogyakarta

Sebanyak 9.991 APK Telah Terpasang di Gunungkidul, Yang Melanggar 2.423 APK

Sebanyak 9.991 APK Telah Terpasang di Gunungkidul, Yang Melanggar 2.423 APK
TIDAK BOLEH - Mobil angkutan kota dalam provinsi (AKDP) Gunungkidul-Jogja pada bagian kaca menempel APK salah satu caleg terlihat terhenti di Siyono, Playen Jumat (22/12) (Gunawawan/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Gunungkidul ditertibkan pada masa kampanye tahun ini.

Pengawas pemilu juga mulai membidik angkutan umum yang dijadikan sebagai media kampanye terselubung.

Baca Juga: Tragedi Maut di Jalan Raya, Truk Tabrak Motor dan Kios, Dua Nyawa Melayang, Kerugian Mencapai Rp 150 Juta

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, pengawasan masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.

Hasilnya, total tercatat ada sebanyak 9.991 APK telah terpasang.

“Dari jumlah itu, melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pasang sejumlah 2.423 APK dan dilakukan penertiban,” kata Andang, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Video Viral Bocah Beri Syarat Unik kepada Calon Presiden: Minimal 2 Juta Sebulan, Baru Saya Aktifkan Pasukan! Netizen: Minimal Punya KTP Dek!

Menurut Andang, dalam hal pencegahan, Bawaslu Gunungkidul bersama jajaran melakukan patroli pengawasan.

Tujuannya untuk mencatat potensi pelanggaran dan melakukan pencegahan jika terjadi pemasangan tidak sesuai ketentuan.

“Belum lama ini kami bersama dengan KPU dan dishub (dinas perhubungan) koordinasi terkait dengan pemasangan APK pada angkutan umum,” ujar Andang.

Baca Juga: Jelang Perayaan Natal, Dua Puluh Gereja di Sleman Disterilisasi Demi Ciptakan Keamanan

Andang menegaskan, angkutan umum tidak boleh digunakan sebagai media kampanye.

Pihaknya merekomendasikan agar segera dilakukan penertiban.

Seperti diketahui, sejumlah angkutan umum terpantau memasang APK pada bagian kaca kendaraan.

Baca Juga: Wanita Tega Bunuh Bayi, Simpan dalam Termos Nasi! Motif Terungkap Setelah Pacar Tak Bertanggung Jawab!

Sementara itu, Dinas Pengendalian Operasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Dishub Kabupaten Gunungkidul Wahyudi mengkonfirmasi hal tersebut.

Wahyudi mengatakan, belum lama ini dilakukan rapat koordinasi dengan penyelenggara pemilu.

“Bahwa untuk angkutan umum tidak diperbolehkan untuk branding maupun ditempeli baik partai maupun calon legislatif (caleg). Itu tertuang dalam SK (surat keputusan),” kata Wahyudi.

Baca Juga: Siapkan Siswa Menjadi Pemimpin, MTsS Yayasan Masyithoh Gamping Selenggarakan LDKS

Mengenai penertiban akan dilakukan bersama dengan Satpol PP dan instansi terkait.

Dalam hal ini dishub hanya sebatas kewenangan saat di jalan raya, itupun tidak melakukan secara khusus.

Terpisah, anggota KPU Gunungkidul Darmanto membenarkan perihal larangan pemasangan APK pada angkutan umum.

Baca Juga: WHO Serukan Semua Negara Melarang Vape Cita Rasa, Mayoritas Penggunanya Adalah Anak-Anak Usia 13-15 Tahun

Hanya saja pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena ada kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

“Iya benar seperti itu, larangan kendaraan angkutan digunakan sebagai media kampanye,” kata Darmanto. (gun/iwa)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version