RADAR MAGELANG – Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Gunungkidul ditertibkan pada masa kampanye tahun ini.
Pengawas pemilu juga mulai membidik angkutan umum yang dijadikan sebagai media kampanye terselubung.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, pengawasan masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.
Hasilnya, total tercatat ada sebanyak 9.991 APK telah terpasang.
“Dari jumlah itu, melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pasang sejumlah 2.423 APK dan dilakukan penertiban,” kata Andang, Jumat (22/12/2023).
Menurut Andang, dalam hal pencegahan, Bawaslu Gunungkidul bersama jajaran melakukan patroli pengawasan.
Tujuannya untuk mencatat potensi pelanggaran dan melakukan pencegahan jika terjadi pemasangan tidak sesuai ketentuan.
“Belum lama ini kami bersama dengan KPU dan dishub (dinas perhubungan) koordinasi terkait dengan pemasangan APK pada angkutan umum,” ujar Andang.
Baca Juga: Jelang Perayaan Natal, Dua Puluh Gereja di Sleman Disterilisasi Demi Ciptakan Keamanan
Andang menegaskan, angkutan umum tidak boleh digunakan sebagai media kampanye.
Pihaknya merekomendasikan agar segera dilakukan penertiban.
Seperti diketahui, sejumlah angkutan umum terpantau memasang APK pada bagian kaca kendaraan.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Operasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Dishub Kabupaten Gunungkidul Wahyudi mengkonfirmasi hal tersebut.
Wahyudi mengatakan, belum lama ini dilakukan rapat koordinasi dengan penyelenggara pemilu.
“Bahwa untuk angkutan umum tidak diperbolehkan untuk branding maupun ditempeli baik partai maupun calon legislatif (caleg). Itu tertuang dalam SK (surat keputusan),” kata Wahyudi.
Baca Juga: Siapkan Siswa Menjadi Pemimpin, MTsS Yayasan Masyithoh Gamping Selenggarakan LDKS
Mengenai penertiban akan dilakukan bersama dengan Satpol PP dan instansi terkait.
Dalam hal ini dishub hanya sebatas kewenangan saat di jalan raya, itupun tidak melakukan secara khusus.
Terpisah, anggota KPU Gunungkidul Darmanto membenarkan perihal larangan pemasangan APK pada angkutan umum.
Hanya saja pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena ada kegiatan bimbingan teknis (bimtek).
“Iya benar seperti itu, larangan kendaraan angkutan digunakan sebagai media kampanye,” kata Darmanto. (gun/iwa)