Neutron Yogyakarta

Lebih dari Seribu APK di Bantul Melanggar Ketentuan Pemasangan

Lebih dari Seribu APK di Bantul Melanggar Ketentuan Pemasangan
DIROBOHKAN: Petugas Satpol PP Bantul menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, Kamis (14/12).GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul mencatat ada lebih dari seribu alat peraga kampanye (APK) yang melanggar regulasi.

Ribuan APK yang melanggar itu tersebat di sembilan kapanewon. Satpol PP Bantul masih menunggu koordinasi dengan Bawaslu Bantul untuk proses penindakan.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran APK di sembilan kapanewon di Kabupaten Bantul dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai El Nino di Jogja Diserahkan, Berikut Penjelasan Airlangga Hartarto

Satpol PP Bantul telah menemukan ada pelanggaran terkait tata cara pemasangan yang tidak sesuai dalam sembilan kapanewon tersebut.

Di antaranya dipasang di lampu APILL, tiang telepon, tiang lsitrik, di pohon, berada di area instansi pendidikan dan instansi pemerintahan.

“Ini yang tidak boleh tetapi masih ada yang pasang,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (24/12).

Baca Juga: Gereja Kotabaru Disterilisisasi Tim Jibom, Siap Tampung Ribuan Umat

Jati menyampaikan, ada lebih dari seribu APK di wilayah Bantul yang tercatat melanggar ketentuan pemasangan APK. Sebagian berada di delapan kapanewon yang sebelumnya telah ditertibkan.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu Bantul terkait perkembangan jumlah APK yang melanggar ketentuan.

Terkait APK yang melanggar ketentuan, Bawaslu Bantul sendiri telah memberikan imbauan kepada partai politik (parpol) pemasang agar menurunkannya secara mandiri.

Baca Juga: Bawaslu DIY Sebut E-Money Jadi Modus Baru Politik Uang saat Pemilu 2024

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban kembali.

“Yang penertiban APK di sembilan kapanewon itu kami menunggu proses dari Bawaslu,” kata Jati.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan, laporan mengenai APK yang tidak sesuai ketentuan didapatkan dari Panwascam.

Baca Juga: Siapkan Oli di Rest Area, Pertamina Lubricants Ajak Masyarakat Periksa Kendaraan selama Liburan Nataru 

Sebelumnya Panwascam telah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu pemasang APK untuk memperbaiki APK yang tidak sesuai ketentuan.

Namun jika imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh peserta Pemilu, maka Panwascam akan menyampaikan rekomendasi terkait APK tersebut ke Bawaslu Bantul.

Kemudian Bawaslu menyampaikan Rrkomendasi tersebut ke KPU Bantul untuk disampaikan ke peserta Pemilu.

“Kalau rekomendasi itu tidak dilakukan, dalam hal ini pelepasan secara mandiri, baru nanti kemudian dilakukan penertiban hingga tanggal 28 Desember 2023,” jelas Didik.

Baca Juga: Prediksi Wolverhampton Wanderers v Chelsea, Head to Head, Susunan Pemain

Hingga saat ini, Bawaslu Bantul belum dapat memastikan perkembangan jumlah APK yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara APK di delapan kapanewon yang telah ditertibkan beberapa waktu lalu terus dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.

“Kalau ditemukan atau tidak, kami tetap melakukan pengawasan. Terhadap APK seandainya ditemukan (tidak sesuai ketentuan), tentu kami akan memproses kembali,” tandasnya. (tyo/amd)

Lainnya

Exit mobile version