Neutron Yogyakarta

Tercatat dalam KPM, Bisa Beli Gas Melon Empat Tabung per Bulan  

Tercatat dalam KPM, Bisa Beli Gas Melon Empat Tabung per Bulan   
SUSAHNYA CARI GAS MELON: Salah seorang warga antre untuk mendapatkan gas 3 kilogram di agen gas elpiji di Jalan Kyai Mojo, Jogja, Jumat (14/10).

RADAR MAGELANG – Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, pembelian gas elpiji tiga kilogram wajib menunjukkan KTP. Bagi yang sudah tercatat dalam keluarga penerima manfaat (KPM) hingga para pelaku UMKM bisa membeli hingga empat tabung per bulan.

Salah seorang KPM pengguna gas melon Harini membeberkan, pada awal-awal pembelian ia mengaku cukup ribet dan rumit dalam prosesnya, diakuinya perlu adanya pendaftaran menggunakan KTP dan KK. “Ya ribet pas daftar, tapi saya dukung juga programnya, biar benar tepat sasaran ke orang yang butuh,” sebutnya Minggu (24/12).

Baca Juga: Di Pantai Dewaruci Ada Posko Penjagaan dan Pemantauan, Pengunjung Jangan Main Air di Laut  

Diakuinya, saat ini data dirinya dan suaminya telah terdaftar dalam sistem untuk kategori KPM dan masing-masing bisa melakukan pembelian gas melon secara resmi.”Saya dan suami sudah daftar, masing-masing dapat jatah beli empat tabung per bulan,” tandasnya

Salah seorang pemilik pangkalan gas melon Cokrokusumuan, Jetis Suyono mengaku awalnya memang cukup rumit dalam proses pembeliannya.”Saya menerapkan itu sejak pertengahan tahun ini, awal-awal ya cukup sulit, karena harus catat datanya dua kali, manual di buku sama dan di gadget,” katanya.

Baca Juga: Gereja Kotabaru Disterilisisasi Tim Jibom, Siap Tampung Ribuan Umat

Namun, ia mengungkapkan pada 2024 mendatang proses pencatatan transaksi tersebut diperkirakan akan sepenuhnya dilakukan secara digital melalui aplikasi. “Sudah ada sosialisasi dari Pertamina dan agen, nanti dicatat digital untuk mencocokkan,” sambungnya.

Sejauh ini, bagi para pelanggan yang namanya telah terdaftar dalam sistem, ia tetap mewajibkan para pelanggannya untuk membawa fotocopy KTP dalam proses pembelian gas melon pertama kali. Sementara, bagi mereka yang belum terdaftar diminta untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu dan dipastikan namanya termasuk dalam kategori KPM atau UMKM.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Tradisional Gunungkidul Dihentikan, Ternyata Ini Penyebabnya

“Jadi nanti daftar dulu, masuk kategori KPM atau UMKM, kalau enggak ya gak bisa beli,” terangnya.

Terkait kuantitas pembelian sendiri, Suyono menyampaikan bahwa untuk KPM maksimal bisa melakukan empat kali pembelian LPG 3 kg dalam satu bulan, dan bagi para UMKM maksimal diperbolehkan membeli hingga sembilan tabung. “Patokannya ya dari fotocopy KTP yang ditinggal dan datanya itu, sebulan ada batas pembeliannya,” ungkapnya. (iza/pra)

Lainnya