Neutron Yogyakarta

Ada Temuan Bawaslu, Dinas PMK Sleman Tegaskan Perangkat Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Bahkan Saat Libur

Ada Temuan Bawaslu, Dinas PMK Sleman Tegaskan Perangkat Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Bahkan Saat Libur
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri.

RADAR MAGELANG – Lurah hingga pamong kalurahan di kabupaten Sleman dituntut untuk netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Yakni dengan tidak mendukung peserta pemilu maupun ikut dalam kegiatan kampanye.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman Samsul Bakri mengatakan, lurah hingga pamong desa memang berkewajiban untuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Namun, bukan berarti harus mendukung atau ikut dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh peserta pemilu.

Baca Juga: Calon Istri Dianiaya Gara-gara Telepon di Sulawesi Utara! Terungkap, Konflik Baju Lamaran Picu Kekerasan Brutal Tenaga Honorer Puskesmas

Menurut Samsul, dalam Pemilu 2024 ini lurah hingga pamong desa memiliki kedudukan yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN).

Yakni tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis berupa kegiatan kampanye.

Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa untuk penindakan lurah maupun pamong desa yang tidak netral nantinya akan diserahkan kepada pemerintah kalurahan.

Karena itu, dalam hal ini pemerintah kabupaten hanya bisa menghimbau agar para lurah dan pamong menjaga netralitas.

Baca Juga: Kamu Pecinta yang Berbau-Bau Korea? Ini Dia 5 Fakta Menarik Tentang Korea Selatan yang Belum Diketahui Publik

“Pamong desa itu seperti ASN harus netral dalam pemilu. Bahkan tidak ada kaitannya jika hari libur atau tidak, karena netralitas itu melekat kapanpun,” ujar Samsul, Selasa (26/12).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyebut ada perangkat desa di kapanewon Ngaglik yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Dalam kasus itu perangkat kalurahan diduga ikut dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislatif (caleg) berupa senam massal pada tanggal 10 Desember 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Bintangku Bintangmu, Zodiak Tipe Bumi: Taurus, Virgo, dan Capricorn dan Cara Asyik Ngusir Kesepian!

Kajian meliputi netralitas perangkat desa, kemudian dugaan politik uang karena ada kegiatan pembagian sembako, dan potensi pelibatan perangkat desa dalam kampanye.

“Saat ini masih dalam proses klarifikasi, permintaan keterangan pihak terlapor dan saksi,” tegas Arjuna. (inu/bah)

Lainnya