Neutron Yogyakarta

Kabupaten Bantul Butuh 3.166 Pengawas TPS

Kabupaten Bantul Butuh 3.166 Pengawas TPS
CEPAT: Pekerja merakit kotak suara untuk Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Bantul, Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul, Jumat (15/12). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Bawaslu Kabupaten Bantul membutuhkan 3.166 Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024. Jumlah kebutuhan itu, didasarkan pada 3.166 TPS yang ada di Bumi Projotamansari.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pendaftaran baru akan dibuka 2-6 Januari 2024.  “Di masing-masing Kantor Panwaslucam se-Kabupaten Bantul,” katanya kemarin (26/12).

Menurutnya, siapa saja boleh mendaftar. Namun, harus diperhatikan setiap persyaratannya yang ada. Seperti usia paling rendah 21 tahun terhitung pada saat pendaftaran,dan  berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Selain itu berdomisili di kapanewon setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Napza. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD.

Serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Calon anggota PTPS juga dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon PTPS,” tambahnya

Nantinya PTPS ini akan dilantik secara serentak pada 22 januari 2024. Pengawas TPS ini mempunyai tugas melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara. Serta persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Selain itu juga melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, serta menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu. (rul/eno)

Lainnya