Neutron Yogyakarta

Wisatawan Keluhkan Tarif Parkir Nuthuk, Dishub Sebut Jukir Liar

Wisatawan Keluhkan Tarif Parkir Nuthuk, Dishub Sebut Jukir Liar
Salah satu kawasan parkir di Kota Jogja. Saat perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mendatang, diprediksi terjadi kenaikan jumah kendaraan yang parkir.ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Kekhawatiran bakal ada aksi aji mumpung  dengan nuthuk tarif parkir saat momentum libur Natal dan tahun baru (Nataru) di Jogja, benar terjadi. Jagat media sosial pun kembali diramaikan adanya keluhan tarif parkir sebesar Rp 10 ribu untuk kendaraan bermotor di Alun-Alun Kidul (Alkid).

Dari pengakuannya, saat memarkir kendaraannya tidak ada petugas parkir yang menyambangi. Namun saat hendak pergi, ia malah didatangi juru parkir (jukir) dan dimintai tarif parkir Rp 10 ribu. Jumlah yang di luar tarif romal.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja langsung berusaha menindaklanjuti. “Kami segera kirimkan personel ke sana untuk melakukan pemantauan dan pembinaan, tentunya kalau memang itu dilakukan,” katanya kemarin (25/12).

Ia menduga kejadian yang dikeluhkan itu merupakan aksi parkir liar. Jukir yang bertugas di lokasi sudah hampir bisa dipastikan tidak terkorporasi dengan Dishub Kota Jogja. Apalagi, dari karcis yang beredar, tidak ada logo Pemkot Jogja dan perda di dalamnya.

Baca Juga: Viral Keluhan Parkir Motor Rp 10 Ribu di Alkid, Dishub Kota Jogja Terjunkan Personel

Menurutnya, di seputaran jalan yang mengelilingi Alkid itu bukan jukir resmi dari Dishub. Dia menuturkan, di Alkid sudah disediakan tempat parkir bekerja sama dengan Kemantren Kraton. Ada sejumlah tempat yang difungsikan untuk tempat parkir dan itu sudah ada tandanya.

Oleh karena itu, di luar yang sudah ditentukan di Alkid, sebetulnya tidak boleh parkir. Parkir resmi dari Dishub Kota Jogja di Alkid berada di sekitaran sana, tetapi bukan di jalan yang melingkari Alkid. “Di seputaran jalan Alkid itu tidak ada kantong parkir resmi Dishub,” tambahnya.

Dia mengakui, Kota Jogja cukup ramai sekali kemarin. Yulianto menegaskan, selama ini bukan tanpa penindakan. Tidak hanya kepada para Jukir liar. Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar parkir di dalam kota, terutama yang ada di sekitaran Jalan Pasar Kembang (Sarkem).

Menurutnya, ada sejumlah mobil yang terpaksa digembok dan digembosi. Itu lantaran sopir mobil yang bersangkutan tidak ada di lokasi dan kendaraannya ditinggal sehingga mengganggu pengguna jalan lain.

Menurutnya, mobil yang digembosin atau digembok itu terparkir di tempat yang dilarang parkir. “Maka terpaksa kami gembok dan kami gembosi bannya,” tuturnya. Yulianto menyampaikan, petugas dari Dishub juga berjaga di sana.

Baca Juga: Parkir Lapangan Denggung Diduga Kembali Nuthuk Tarif, Dishub Sleman: Masyarakat Harus Berani Sampaikan ke Jukir

Dikatakan, bukan bermaksud mengganggu kenyamanan wisatawan, penindakan dilakukan agar para wisatawan sadar yang dilakukannya salah. Yulianto menduga, para pelanggar itu parkir di Jalan Sarkem atas arahan jukir liar.

Menurutnya, jukir liar itu diarahkan di parkir terlarang seusai dimintai duit. Setelah itu, jukir liar pergi meninggalkan lokasi. “Biasanya modusnya seperti itu, sehingga tidak kelihatan setiap kali petugas datang. Jukir liarnya tidak kelihatan karena mereka sembunyi,” ungkapnya.

Dia menyadari, pelaku jukir liar memang kucing-kucingan dengan petugasnya. Apabila ada petugas, mereka menghilang karena merasa yang dilakukannya salah. Di saat yang bersamaan sopir yang memarkirkan kendaraan di tempat terlarang itu, tidak mengetahui. Akhirnya terpaksa digembok atau digembosi..

Sementara itu, Inspektorat Daerah Kota Jogja akan melakukan penindakan terhadap laporan keluhan soal parkir di Alkid ini. Penindakan bisa dilakukan dari Satpol PP, Dishub maupun dari Satgas Saber Pungli langsung.

“Kalau dari Satgas Saber Pungli, saya sudah koordinasikan dengan Waka Polresta selaku ketua untuk dilakukan penindakan sesuai arahan Pj Wali Kota,” jelas Inspektur Fitri Paulina Andriani kepada Radar Jogja kemarin (25/12/2023).

Baca Juga: Bupati Sleman Pastikan Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha dan Parkir Nuthuk Selama Musim Libur Nataru

Terkait kasus tarif parkir di Alkid, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Ketua Pokja Penindakan. Dalam hal ini inspektorat hanya sebagai fasilitator dari Saber Pungli. “Untuk aksi lapangan dan komandonya dipimpin langsung Polresta Jogja melalui Pak Waka Polresta,” tuturnya.

Dikatakan, walaupun sudah sering dilakukan operasi menanggulangi pungli atau parkir nuthuk, pihaknya mengaku masyarakat sendiri sulit untuk diatur. Banyak masyarakat yang tidak taat pada aturan itu.

“Ya, begitulah. Masyarakat kita sendiri susah diatur. Saya kadang malu sebagai warga Jogja, diajak untuk taat aturan demi  menjaga nama Kota Jogja saja kok ndak bisa,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Inspektorat akan selalu mendukung OPD terkait  untuk melakukan penegakan aturan di lapangan. Hal itu juga untuk menekan jumlah komplain dari wisatawan.

“Untuk masyarakat agar parkir di tempat parkir yang telah disediakan dan jangan lupa minta karcis serta membayar sesuai ketentuan tarif. Jika ada penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, ya laporkan saja ke hotline aduan parkir Dinas Perhubungan Kota Jogja,” tandasnya.

Tidak hanya kepada juru parkirnya saja, Pemkot Jogja juga akan melakukan penindakan terhadap pengunjung atau wisatawan yang parkir tidak pada tempatnya. Pihak inspektorat telah melakukan koordinasi, membicarakan hal itu dengan Polresta Jogja. “Saya kemarin koordinasi dengan Pak Waka Polresta dan pihaknya siap untuk menindaklanjuti,” ujarnya. (rul/cr5/laz)

Lainnya