Neutron Yogyakarta

Bawaslu Bantul Amankan 846 Alat Peraga Kampanyenya, Bakal Kembali Lakukan Penertiban

Bawaslu Bantul Amankan 846 Alat Peraga Kampanyenya, Bakal Kembali Lakukan Penertiban
TERTIB: Komisioner Bawaslu Bantul saat pemaparan dalam Media Gathering dan Expose Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Ros-in Hotel, Sewon, Bantul, Rabu (24/12). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul melakukan penertiban terhadap 846 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di delapan kapanewon di Kabupaten Bantul.

Rinciannya, Kapanewon Sewon, Kapanewon Bantul, Kapanewon Kasihan, Kapanewon Pandak, Kapanewon Bambanglipuro, Kapanewon Kretek, Kapanewon Pundong, hingga Kapanewon Jetis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan tersebut terdiri atas baliho, rontek dan spanduk.

Itu baik milik paslon capres-cawapres, partai politik, dan calon DPD.

Baca Juga: Compact Defence, PSIM Jogja Siap Latihan Malam untuk Adaptasi di Laga Kontra Sementara Padang

“APK yang kami tertibkan itu kini kami amankan di gudang Bawaslu Bantul,” ujarnya dalam acara Media Gathering dan Expose Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Ros-in Hotel, Rabu (24/12).

Ia menjelaskan, penertiban itu dilakukan berdasarkan pantauan pengawasan kampanye Pemilu 2024 tentang Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 tahun 2023.

Kemudian, jika ada yang melanggar aturan tersebut, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif.

Baca Juga: Ketep Pass Targetkan Kunjungan 2.500 Orang Per Hari

Namun, jika para pemasang APK masih belum mengindahkan aturan yang ada, maka akan dilakukan tindak lanjut berupa penertiban atau pencopotan APK oleh Bawaslu Bantul bersama Satpol PP Bantul.

“Ketika sudah dilakukan penertiban, maka APK itu tidak bisa diambil lagi,” jelas Dewi.

Baca Juga: Berkah Nataru, Unit Mobil di Banyak Rental Habis Disewa Hingga Awal 2024

Penertiban APK sendiri akan kembali dilakukan di sembilan kapanewon lain pada Kamis (28/12). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho menambahkan, penertiban APK dilakukan oleh dua tim.

Baca Juga: Tekan Maraknya Kegiatan Tambang Ilegal, Dinas PUP ESDM Upaya Perbaikan Penertiban Izin Libatkan Aparat Penegak Hukum

Tim pertama akan beroperasi di wilayah timur Kabupaten Bantul. Mulai dari Kapanewon Pleret, Banguntapan, Piyungan, Dlingo sampai Imogiri.

“Kemudian tim dua akan beroperasi di Kapanewon Srandakan, Sanden, Sedayu, dan Pajangan,” katanya. (tyo/amd)

Lainnya