Neutron Yogyakarta

Dipasang di Perlintasan Kereta Api, Puluhan Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu Sleman

Dipasang di Perlintasan Kereta Api, Puluhan Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu Sleman
TURUNKAN: Petugas saat melakukan penertiban bendera partai politik dan APK yang berada di perlintasan kereta api pada Rabu (27/12). (Dok Bawaslu Sleman)

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) dan bendera partai politik yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api pada Rabu (27/12).

Penertiban itu dilakukan lantaran APK mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, penertiban APK itu dilaksanakan di empat titik palang pintu yang berada di wilayah kapanewon Gamping.

Baca Juga: Tekan Maraknya Kegiatan Tambang Ilegal, Dinas PUP ESDM Upaya Perbaikan Penertiban Izin Libatkan Aparat Penegak Hukum

Meliputi JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.

Dia menyebut, penertiban itu juga dilakukan atas dasar laporan dari PT KAI Daop 6 Jogjakarta melalui Polda DIY.

Arjuna merinci, adapun yang ditertibkan 20 buah diantaranya merupakan bendera partai politik, lalu 10 buah berupa APK, dan satu buah spanduk.

Baca Juga: Dua Penyu Ditemukan Mati di Pantai Ngobaran Gunungkidul, Hindari Bau Busuk, Langsung Dikubur Petugas

“APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan,” ujar Arjuna dalam keterangannya, Rabu (27/12).

Lebih lanjut, Arjuna menerangkan, sebagian besar APK yang ditertibkan itu sebelumnya juga telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Gamping.

Selain itu, direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman agar dapat ditertibkan.

Kemudian untuk bendera parpol, sambungnya, telah dilakukan pendekatan persuasif ke partai politik supaya ditertibkan mandiri.

Baca Juga: Prediksi Brighton v Tottenham Hotspurs: Head to Head Lengkap Susunan Pemain

Atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Sleman agar dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Gamping.

“Sebab bendera tidak masuk dalam APK, namun bisa masuk kategori atribut kampanye,” jelas Arjuna.

Selain dapat menghalangi perlintasan kereta api, pemasangan APK yang tidak pada tempatnya juga mengganggu pemandangan. Contohnya yang terpasang pada pohon-pohon perindang jalan.

Baca Juga: Penasihat Hukum: Agus Santoso Siap Menjalani Sidang Putusan Tanah Kas Desa di PN Jogja

Hal itu disoroti oleh Direktur Walhi Jogjakarta Gandar Mahojwala. Dia memandang, pemasangan bendera parpol di pohon-pohon pinggir jalan secara jelas melanggar Pasal 70, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15/2023 tentang Kampanye.

Pada pasal tersebut jelas tertulis taman, pepohonan, dan jalan-jalan protokol dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan bahan kampanye pemilu termasuk bendera.

Gandar pun berpendapat dan menghimbau, kalau masyarakat harus peka mana partai atau calon yang taat aturan dalam berkampanye.

Baca Juga: Tak Ada Perlakuan Diskriminatif bagi Pemilih Disabilitas

Jika partai atau calon saat kampanye saja tidak taat aturan, bagaimana besok jika saat sudah terpilih. Padahal ketaatan atas aturan itu sangat penting dan mendasar.

“Penegakan dan sanksi harus lebih tegas. Sanksi yang paling tegas tentu dengan kesadaran masyarakat dengan tidak memilih partai dan calon yang melanggar aturan terkait kampanye,” ungkap Gandar. (inu/amd)

Lainnya

Exit mobile version