Neutron Yogyakarta

Menara Setinggi 20 Meter Lebih Dibongkar Satpol PP Kota Jogja, Ternyata Penyebabnya…

Menara Setinggi 20 Meter Lebih Dibongkar Satpol PP Kota Jogja, Ternyata Penyebabnya…
Satpol PP Kota Jogja melakukan pembongkaran terhadap menara telekomunikasi setinggi 20 meter lebih di Jalan Sisingmangaraja pada Selasa (26/12/2023).

RADAR MAGELANG – Satpol PP Kota Jogja melakukan pembongkaran terhadap menara telekomunikasi setinggi 20 meter lebih di Jalan Sisingmangaraja pada Selasa (26/12/2023). Pembongkaran dilakukan karena menara itu melanggar izin dan pemasangannya memakan badan jalan. Saat ini sudah selesai dilakukan atas bantuan jasa pembongkaran

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, bantuan jasa dikerahkan karena memang kesulitannya cukup tinggi untuk dilakukan pembongkaran. Menurutnya penyebab pembongkaran karena menara itu tidak punya izin dan penempatannya ada di badan jalan.

Baca Juga: Diterima Dalam Keadaan Baik, Surat Suara Capres Tiba di Gudang KPU Bantul

Posisi tiangnya diletakan badan jalan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu aktivitas lalu lintas. “Setelah kami lakukan komunikasi yang intens dengan penyelenggara menara ini itu akhirnya sepengetahuan mereka juga dibongkar,” katanya, Rabu (27/12/2023).

Yudho membeberkan, komunikasi dengan penyelenggara menara berjalan dengan baik. Oleh karena itu, panel-panel atau alat-alat telekomunikasi sudah dilepas terlebih dahulu sebelum dibongkar. Sehingga tidak sampai mengganggu sinyal telekomunikasi tersebut.

Baca Juga: Ketep Pass Targetkan Kunjungan 2.500 Orang Per Hari

Pelanggarannya terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. “Dasar hukum kami itu,” tambahnya. Jumlahnya yang dibongkar sebanyak satu saja dan ketinggian menaranya lebih dari 20 meter.

Yudho mengungkapkan, penyelenggara menara sudah diberikan dua tahun dari 2021 lalu untuk memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, dalam kurun waktu yang cukup lama itu dapat menyelesaikan pengurusan perizinan. Sementara baru satu, ke depan tidak menutup kemungkinan ada menara yang lainnya.

Baca Juga: Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan Digembosi dan Digembok Bannya, Paling Banyak di Pasar Kembang

Tentunya menara yang penempatannya tidak diizinkan akan dilakukan penegakan serupa. Pembongkaran dilakukan terhadap menara tidak berizin yang sudah berdiri. Namun, untuk menara baru yang lagi dibangun dan belum berizin pasti akan langsung dihentikan pembangunannya. “Kami lakukan penghentian kegiatan dan disegel,” tuturnya.

Yudho menuturkan, penempatan menara itu memakan badan Jalan Sisingmangaraja. Walaupun diameternya kecil tetap mengganggu aktivitas lalu lintas di lokasi setempat. Pembongkaran yang dilakukan termasuk sanksi administrasi. (rul/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)