RADAR MAGELANG – Satpol PP Kota Jogja melakukan pembongkaran terhadap menara telekomunikasi setinggi 20 meter lebih di Jalan Sisingmangaraja pada Selasa (26/12/2023). Pembongkaran dilakukan karena menara itu melanggar izin dan pemasangannya memakan badan jalan. Saat ini sudah selesai dilakukan atas bantuan jasa pembongkaran
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, bantuan jasa dikerahkan karena memang kesulitannya cukup tinggi untuk dilakukan pembongkaran. Menurutnya penyebab pembongkaran karena menara itu tidak punya izin dan penempatannya ada di badan jalan.
Baca Juga: Diterima Dalam Keadaan Baik, Surat Suara Capres Tiba di Gudang KPU Bantul
Posisi tiangnya diletakan badan jalan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu aktivitas lalu lintas. “Setelah kami lakukan komunikasi yang intens dengan penyelenggara menara ini itu akhirnya sepengetahuan mereka juga dibongkar,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Yudho membeberkan, komunikasi dengan penyelenggara menara berjalan dengan baik. Oleh karena itu, panel-panel atau alat-alat telekomunikasi sudah dilepas terlebih dahulu sebelum dibongkar. Sehingga tidak sampai mengganggu sinyal telekomunikasi tersebut.
Baca Juga: Ketep Pass Targetkan Kunjungan 2.500 Orang Per Hari
Pelanggarannya terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. “Dasar hukum kami itu,” tambahnya. Jumlahnya yang dibongkar sebanyak satu saja dan ketinggian menaranya lebih dari 20 meter.
Yudho mengungkapkan, penyelenggara menara sudah diberikan dua tahun dari 2021 lalu untuk memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, dalam kurun waktu yang cukup lama itu dapat menyelesaikan pengurusan perizinan. Sementara baru satu, ke depan tidak menutup kemungkinan ada menara yang lainnya.
Baca Juga: Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan Digembosi dan Digembok Bannya, Paling Banyak di Pasar Kembang
Tentunya menara yang penempatannya tidak diizinkan akan dilakukan penegakan serupa. Pembongkaran dilakukan terhadap menara tidak berizin yang sudah berdiri. Namun, untuk menara baru yang lagi dibangun dan belum berizin pasti akan langsung dihentikan pembangunannya. “Kami lakukan penghentian kegiatan dan disegel,” tuturnya.
Yudho menuturkan, penempatan menara itu memakan badan Jalan Sisingmangaraja. Walaupun diameternya kecil tetap mengganggu aktivitas lalu lintas di lokasi setempat. Pembongkaran yang dilakukan termasuk sanksi administrasi. (rul/amd)