Neutron Yogyakarta

Penasihat Hukum: Agus Santoso Siap Menjalani Sidang Putusan Tanah Kas Desa di PN Jogja

Penasihat Hukum: Agus Santoso Siap Menjalani Sidang Putusan Tanah Kas Desa di PN Jogja
Agus Santoso (berpeci) (foto: Khairul Ma'arif/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Agus Santoso akan jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, besok Kamis (28/12/2023).

Terdakwa korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman itu sudah siap jalani sidang agenda vonis atas perkara yang menjeratnya.

Mantan Lurah Caturtunggal itu secara fisik dan mental sudah siap untuk menghadapinya.

Baca Juga: Dr. Stevanus Tolak istilah NATARU sebagai pengganti Natal dan Tahun Baru

Tim penasihat hukum (PH) Agus, Aji Febrian Nugroho mengatakan, sudah menjenguk kliennya pada Minggu (24/12/2023).

Menurut Aji, kondisinya sangat prima dan menjalankan kegiatannya selama di tahanan dengan baik sesuai ketentuan.

“Kondisi mental beliau sudah mengikhlaskan apapun yang menjadi putusan majelis hakim,” kata Aji, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Punya Kuku Panjang? Hati-Hati Sarang Kuman !

Aji menegaskan, Agus Santoso siap menerima apapun hasil vonis terhadapnya.

Menjelang babak akhir perkaranya di PN Jogja, Agus lebih fokus mendekatkan dirinya kepada Tuhan yang Maha Esa.

Menjelang putusan tidak ada kendala ataupun keluhan perihal kesehatannya.

Baca Juga: Pesona Goa Jatijajar Masih Jadi Primadona pada Libur Nataru

Nantinya terkait langkah selanjutnya akan dilihat berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Untuk saat ini belum bisa diperkirakan langkah apa yang akan dilakukan usai vonis.

Aji mengaku, dalam pertemuannya, Agus lebih banyak menanyakan perihal kondisi keluarganya.

Baca Juga: Menekan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Langkah yang dilakukan BNN Kota Jogja

Utamanya perihal kondisi anak-anaknya. Pihak keluarga Agus sudah siap menerima putusan apapun yang diterimanya.

“Sampai saat ini keluarga masih tetap mendukung dan juga rekan-rekan dan relasi Pak Agus masih mendukung secara moril dan memberikan semangat,” tutur Aji.

Aji mengungkapkan, kliennya beserta keluarganya berharap vonis yang dijatuhkan ke Agus dapat sesuai dengan fakta di persidangan.

Aji mempercayai majelis hakim akan memberikan putusan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Aji menuturkan, kliennya tidak pernah secara spesifik mengharapkan vonis yang akan diterimanya.

Namun, pada dasarnya semuanya diserahkan ke majelis hakim sendiri.

Baca Juga: Pastikan Istirahat Cukup Sebelum Tempuh Perjalanan. Sebab Gejala Microsleep Bisa Saja Terjadi Saat Berkendara

“Tidak ada harapan secara spesifik terkait vonis, cuman Pak Agus mengharapkan bahwa majelis memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan tidak ada intervensi dari manapun,” tegas Aji.

Selain itu, dikatakan Aji, Agus meyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang didasarkan pada hukum yang berlaku dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan.

Menurut Aji, sudah menghadirkan bukti dan pembelaan yang dilakukan.

Baca Juga: Yang Suka Wisata Alam, Akhir Tahun Bisa Bermanja Ria di Rerimbunan Hutan Pinus Kragilan

Dari upaya itu, Aji mempercayai sampai sekarang yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

Dia menyampaikan, menjelang putusan juga Agus lebih cenderung mendekatkan diri dengan pengajian dan membaca buku selama penahanan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan Masuk DIY Sebelum Natal, Car Free Night Hingga Jalur Evakuasi Bakal Disiapkan saat Malam Pergantian Tahun Baru

“Lebih banyak berzikir saja di rutan. Pak Agus siap mental dan fisiknya untuk mendengarkan putusan majelis hakim besok pagi,” ucapnya.

Banding atau tidaknya nanti akan dirundingkan Agus seusai pembacaan vonis. (rul/iwa)

Lainnya

Exit mobile version