Neutron Yogyakarta

Resmikan Sanggar Candi Sapta Rengga Yogyakarta, Jamin Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Resmikan Sanggar Candi Sapta Rengga Yogyakarta, Jamin Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Penandatanganan Prasasti Sanggar Candi Sapta Rengga Yogyakarta oleh Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,

RADAR MAGELANG – Peresmian Sanggar Candi Sapta Rengga Yogyakarta dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) kepada pengurus Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Kerohanian Sapta Darma sukses digelar.

Hal tersebut merupakan langkah awal pemerintah untuk menjamin para kelompok ataupun individu Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dapat tempat beribadah yang aman nyaman dan setara.

Baca Juga: Dukuh di Condongcatur Paling Muda Baru Berusia 21 Tahun

Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa selalu mendukung upaya percepatan pemenuhan hak bagi kelompok Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan amanat konstitusi. “Dari sisi regulasi pemerintah sudah memberikan ruang salah satunya dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/ 2016,” ujar Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Sjamsul Hadi di sela acara, Selasa (26/12/2023).

Gedung sanggar Candi Sapta Rengga tersebut pada awal status bangunanya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Setelah melalui proses dengan bekerjasama dengan pemerintah terkait, status tersebut bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pengurus.

Baca Juga: Sempat Dinilai Warganet Setingan Demi Cari Cuan, Pinkan Mambo dan Arya Khan Gelar Akad Nikah Live Streaming

Ini, kata dia, merupakan bukti hadirnya pemerintah melalui Kementrian ATRBPN. Selain itu, kedepannya layanan khusus bidang agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa  semoga bisa lebih baik. “Dengan dikeluarkannya sertifikat tersebut akan menambah rasa aman dan nyaman untuk melakukan kegiatan,” tandasnya.

Selain itu, pemerintah juga berharap organisasi lain di bawah binaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang maha Esa bisa segera mengurusi urusan sertifikat bangunan. Sjamsul mengaku sampai hari ini terdapat 178 organisasi pusat yang telah tercatat, dan ada 1.000 cabang.

Baca Juga: PP Perbasi Support LBE Jogja Basketball League, Danny Kosasih Tadatangani Sertifikat Peserta

“Diawali di Candi Sapta Rengga ini nantinya akan berlanjut ke organisasi lain. Kedepannya, melalui kantor pertanahan di tiap kabupaten kota maupun provinsi bisa dilanjutkan untuk perubahan status (sertifikat bangunan),” ujarnya.

Sementara itu, staff ahli Gubernur Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik DIY menambahkan Candi Sapta Rengga yang diresmikan tersebut digunakan sebagai tempat yang akan menjadi  sarana spiritual dan kultural bagi penganut Sapta dharma. Kepemilikan sertifikat tanah tersebut menjadi tonggak bersejarah yang akan membawa manfaat besar bagi peribadatan dan pengembangan kepercayaan Sapta dharma.

Baca Juga: Masa Tunggu Haji Reguler di Magelang 31 Tahun, Haji Khusus Enam Tahun

“Dalam tata kelola aset, hal ini membukai pintu bagi pengelolaan aset yang lebih efektif dan fokus dalam meningkatkan kualitas pelajaran dan praktik spiritual,” tuturnya.

“Candi tersebut bukan hanya sebuah tempat, tapi sebuah wadah dimana nilai Sapta dharma akan diperdalam, kebudayaan akan dijaga dan pembelajaran bisa terus berlangsung. Kami berharap tempat tersebut menjadi pusat yang memancarkan cahaya kebijaksanaan dan kedamaian,” imbuhnya.

Bangunan yang diresmikan tersebut memiliki tanah seluas 2.700 meter persegi. Luas lantai satu 1.381 meter persegi, lantai dua seluas 1.263 meter persegi, dan lantai tiga seluas 382 meter persegi. Pembelian tanah dan bangunan tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 9.7 Milyar yang merupakan sumbangsih dari Warga Kerohanian Sapta dharma seluruh Indonesia. (cr5/pra)

Lainnya

Exit mobile version