RADAR MAGELANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY mulai melakukan upaya perbaikan penataan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah DIY.
Salah satunya soal penertiban izin, menyusul adanya supervisi dari KPK RI 2 tahun lalu.
Kepala Bidang ESDM DPUPESDM DIY Ika Kurniawati mengatakan, kegiatan supervisi dari KPK sejatinya sudah dilaksanakan sejak November 2022 lalu melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 meliputi Jateng dan DIY.
Baca Juga: Dua Penyu Ditemukan Mati di Pantai Ngobaran Gunungkidul, Hindari Bau Busuk, Langsung Dikubur Petugas
Dari hasil supervisi 2 tahun KPK menerbitkan surat rekomendasi kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur DIY dan bupati se-Jateng-DIY.
“Hari ini koordinasi awal dengan mengundang OPD terkait untuk menyosialisasikan 9 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” katanya usai Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi KPK di Kantor DPUPESDM DIY Rabu (27/12).
Ika menjelaskan sembilan rekomendasi KPK tersebut mulai dari penataan perizinan sampai dengan penegakan hukum.
Baca Juga: Tak Ada Perlakuan Diskriminatif bagi Pemilih Disabilitas
Penertiban kegiatan pertambangan yang tidak berizin dan penertiban pajak akan melibatkan peran aparat penegak hukum (APH).
Maka pertemuan tersebut merupakan langkah awal, sebab penataan pertambangan membutuhkan lintas pihak dan instansi untuk membuatnya tertata dengan rapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini baru langkah awal, tidak hanya provinsi. Tapi, kabupaten juga, karena kan pajaknya masuk ke kabupaten. Kita kolaborasi mulai dari APH, kabupaten, provinsi, dan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Brighton v Tottenham Hotspurs: Head to Head Lengkap Susunan Pemain
Termasuk pihak Keraton Jogja juga akan menjadi bagian inti dari 9 poin tersebut untuk menyusun rencana aksi ke depan bersama Pemprov DIY. Pun TNI/Polri akan turut andil sebagai APH sekaligus menjaga keamanan.
Adapun pertemuan lanjutan akan digelar pada Februari mendatang untuk menyusun laporan integrasi dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk kemudian dilaporkan kepada KPK RI.
“Di awal Februari kita akan adakan lagi pertemuan dan susun laporan integrasinya, untuk laporan secara periodik ke KPK nanti,” jelasnya.
Dia menyebut, sejauh ini total kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di DIY sebanyak 140 aktivitas. Jumlah tersebut yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) reguler.
Sementara, ada 57 kegiatan pertambangan masih berproses mendapatkan izin atau tahap eksplorasi menuju IUP.
Baca Juga: Penasihat Hukum: Agus Santoso Siap Menjalani Sidang Putusan Tanah Kas Desa di PN Jogja
Adapun, regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan izin tersebut tertuang pada Pergub 38/2022 dan Pergub 39/2022.
Pun dari ratusan kegiatan tambang tersebut kebanyakan komoditasnya meliputi mineral non logam seperti sirtu, batu gamping, andesit, tanah uruk. Kemudian, ada di Kabupaten Gunungkidul seperti kaolin, velspar, zeolit.
“Kita akan mulai penertiban izin apakah juga yang berizin ini taat pajak juga atau tidak kan perlu diawasi,” terangnya.
Baca Juga: Meningkatkan Keakraban Masyarakat melalui Kegiatan Jasmani
Selain itu, pihaknya juga akan terus memantau aktivitas tambang ilegal atau tak berizin yang masih beroperasi di wilayah DIY. Sesuai kewenangannya, inventarisasi akan terus dilakukan untuk kemudian diberikan surat teguran bagi aktivitas tambang ilegal.
“Kolaborasi dan giat penanganan tidak berizin lewat tim terpadu. Karena sanksinya pidana, ranahnya APH sehingga pemda ngasih data eksekusi di APH,” tambahnya.
Saat ini, data terakhir medio Desember 2023 sudah banyak aktivitas tambang ilegak tidak melakukan kegiatan lagi.
Namun, sampai November 2023 ada 26 titik aktivitas tambang ilegal di DIY. Jumlah itu tersebar di 4 kabupaten dan terbanyak di Kulon Progo.
“Tetap dipantau apakah masih melaksanakan kegiatan atau tidak. Kalau 26 titik sudah disampaikan ke APH. Tersebar di 4 kabupaten terbanyak Kulon Progo seperti Sungai Progo maupun darat,” imbuhnya. (wia/amd)