Neutron Yogyakarta

Tekan Maraknya Kegiatan Tambang Ilegal, Dinas PUP ESDM Upaya Perbaikan Penertiban Izin Libatkan Aparat Penegak Hukum

Tekan Maraknya Kegiatan Tambang Ilegal, Dinas PUP ESDM Upaya Perbaikan Penertiban Izin Libatkan Aparat Penegak Hukum
Kepala Bidang ESDM DPUPESDM DIY Ika Kurniawati di kantornya Rabu (27/12). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY mulai melakukan upaya perbaikan penataan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah DIY.

Salah satunya soal penertiban izin, menyusul adanya supervisi dari KPK RI 2 tahun lalu.

Kepala Bidang ESDM DPUPESDM DIY Ika Kurniawati mengatakan, kegiatan supervisi dari KPK sejatinya sudah dilaksanakan sejak November 2022 lalu melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 meliputi Jateng dan DIY.

Baca Juga: Dua Penyu Ditemukan Mati di Pantai Ngobaran Gunungkidul, Hindari Bau Busuk, Langsung Dikubur Petugas

Dari hasil supervisi 2 tahun KPK menerbitkan surat rekomendasi kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur DIY dan bupati se-Jateng-DIY.

“Hari ini koordinasi awal dengan mengundang OPD terkait untuk menyosialisasikan 9 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” katanya usai Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi KPK di Kantor DPUPESDM DIY Rabu (27/12).

Ika menjelaskan sembilan rekomendasi KPK tersebut mulai dari penataan perizinan sampai dengan penegakan hukum.

Baca Juga: Tak Ada Perlakuan Diskriminatif bagi Pemilih Disabilitas

Penertiban kegiatan pertambangan yang tidak berizin dan penertiban pajak akan melibatkan peran aparat penegak hukum (APH).

Maka pertemuan tersebut merupakan langkah awal, sebab penataan pertambangan membutuhkan lintas pihak dan instansi untuk membuatnya tertata dengan rapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini baru langkah awal, tidak hanya provinsi. Tapi, kabupaten juga, karena kan pajaknya masuk ke kabupaten. Kita kolaborasi mulai dari APH, kabupaten, provinsi, dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Brighton v Tottenham Hotspurs: Head to Head Lengkap Susunan Pemain

Termasuk pihak Keraton Jogja juga akan menjadi bagian inti dari 9 poin tersebut untuk menyusun rencana aksi ke depan bersama Pemprov DIY. Pun TNI/Polri akan turut andil sebagai APH sekaligus menjaga keamanan.

Adapun pertemuan lanjutan akan digelar pada Februari mendatang untuk menyusun laporan integrasi dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk kemudian dilaporkan kepada KPK RI.

“Di awal Februari kita akan adakan lagi pertemuan dan susun laporan integrasinya, untuk laporan secara periodik ke KPK nanti,” jelasnya.

Dia menyebut, sejauh ini total kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di DIY sebanyak 140 aktivitas. Jumlah tersebut yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) reguler.

Sementara, ada 57 kegiatan pertambangan masih berproses mendapatkan izin atau tahap eksplorasi menuju IUP.

Baca Juga: Penasihat Hukum: Agus Santoso Siap Menjalani Sidang Putusan Tanah Kas Desa di PN Jogja

Adapun, regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan izin tersebut tertuang pada Pergub 38/2022 dan Pergub 39/2022.

Pun dari ratusan kegiatan tambang tersebut kebanyakan komoditasnya meliputi mineral non logam seperti sirtu, batu gamping, andesit, tanah uruk. Kemudian, ada di Kabupaten Gunungkidul seperti kaolin, velspar, zeolit.

“Kita akan mulai penertiban izin apakah juga yang berizin ini taat pajak juga atau tidak kan perlu diawasi,” terangnya.

Baca Juga: Meningkatkan Keakraban Masyarakat melalui Kegiatan Jasmani

Selain itu, pihaknya juga akan terus memantau aktivitas tambang ilegal atau tak berizin yang masih beroperasi di wilayah DIY. Sesuai kewenangannya, inventarisasi akan terus dilakukan untuk kemudian diberikan surat teguran bagi aktivitas tambang ilegal.

“Kolaborasi dan giat penanganan tidak berizin lewat tim terpadu. Karena sanksinya pidana, ranahnya APH sehingga pemda ngasih data eksekusi di APH,” tambahnya.

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Keciduk Makan Mie Instan, Netizen Menghujat, Dokter Tirta Angkat Bicara: Atlet Makan Mie Instan, Boleh atau Tidak?

Saat ini, data terakhir medio Desember 2023 sudah banyak aktivitas tambang ilegak tidak melakukan kegiatan lagi.

Namun, sampai November 2023 ada 26 titik aktivitas tambang ilegal di DIY. Jumlah itu tersebar di 4 kabupaten dan terbanyak di Kulon Progo.

“Tetap dipantau apakah masih melaksanakan kegiatan atau tidak. Kalau 26 titik sudah disampaikan ke APH. Tersebar di 4 kabupaten terbanyak Kulon Progo seperti Sungai Progo maupun darat,” imbuhnya. (wia/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)