RADAR MAGELANG – Bawaslu Bantul melakukan ribuan upaya pencegahan pelanggaran pemilu sepanjang tahun 2023. Tepatnya, 1.108 kali.
Pencegahan itu berupa imbauan yang diberikan kepada peserta pemilu. Baik itu partai politik maupun calon perseorangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah menjelaskan, upaya pencegahan yang dilakukan berupa upaya persuasif dengan metode menyampaikan imbauan secara tertulis.
Selain itu, imbauan juga diikuti dengan imbauan secara langsung oleh pengawas sebelum kegiatan yang berpotensi pelanggaran dilakukan.
Lebih lanjut disampaikan, jumlah imbauan tersebut merupakan kompilasi yang dibuat oleh Bawaslu Bantul dan 17 panwaslu se-Kabupaten Bantul.
Selain memberikan imbauan kepada peserta pemilu, Bawaslu Bantul juga memberikan imbauan kepada KPU Bantul selaku penyelenggara teknis pemilu.
“Substansi imbauan kepada KPU Bantul ini ditujukan untuk memastikan agar penyelenggaraan teknis tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan KPU yang menjadi acuan tahapan Pemilu,” katanya, Kamis (28/12).
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, imbauan dalam masa kampanye diberikan menyesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Baca Juga: Kinerja APBN Tetap Terjaga, Realisasi Belanja APBN DIY Mencapai Rp 17,9 Triliun
Dalam hal kegiatan kampanye yang sudah diberikan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) maka imbauan yang diberikan ditujukan agar kampanye yang dijalankan tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam kampanye.
“Seperti dilarang melibatkan ASN, TNI/POLRI, dan dilarang melibatkan anak-anak atau pihak yang belum mempunyai hak pilih,” ujarnya.
Sedangkan untuk kegiatan yang tidak mempunyai izin kampanye tapi dihadiri oleh calon anggota DPRD, maka imbauan ditujukan agar kegiatan yang diadakan tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga: Kisah Slamet, Kades Kedunggong Kebumen Telaten Rawat ODGJ: Jadi Tempat Rujukan dari Bangsal Jiwa
Sampai dengan hampir sebulan masa kampanye, tercatat jumlah kampanye dengan pertemuan terbatas sebanyak delapan kegiatan.
“Jumlah pertemuan tatap muka sebanyak 64 kegiatan dan kegiatan lain sebanyak tujuh kali,” jelas Didik.
Bawaslu Bantul juga telah memetakan terkait kawasan rawan saat digelar kampanye terbuka pada pertengahan Januari mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho menyebut, sejauh ini ada tiga titik rawan di Bantul.
Hanya saja, ia enggan menyebutkan lokasi tiga titik tersebut. Meski begitu, diakuinya ketiga titik itu adalah daerah yang berbatasan dengan Kota Jogja dan daerah urban.
“Ada juga yang memang tidak masuk daerah yang berbatasan dengan Kota Jogja,” katanya.
Menurutnya, salah satu alasan pihaknya menetapkan tiga titik itu menjadi daerah rawan adalah didasarkan kepada sejarah.
Baca Juga: Tok! Laga PSS vs Persikabo 1973 Resmi Digelar di SSA Bantul
Di mana, di tiga titik itu sebelumnya kerap terjadi gesekan antar pendukung peserta pemilu.
Untuk itu, Bawaslu Bantul bersama pihak terkait berupaya secara maksimal untuk mengendalikan tiga titik itu menjadi daerah tidak rawan.
“Insyaallah saat ini masih dalam posisi kami bisa kendalikan. Semoga Bawaslu bisa bekerja maksimal mencegah dan mengendalikan semua,” tandas Rifqi. (tyo/amd)