Neutron Yogyakarta

Bawaslu Bantul Lakukan Ribuan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sepanjang 2023

Bawaslu Bantul Lakukan Ribuan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sepanjang 2023
SOSIALISASI: Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho (tengah) saat melakukan pengawasan Pemilu partisipatif penguatan pemahaman kepemiluan terhadap disabilitas di Kabupaten Bantul.

RADAR MAGELANG – Bawaslu Bantul melakukan ribuan upaya pencegahan pelanggaran pemilu sepanjang tahun 2023. Tepatnya, 1.108 kali.

Pencegahan itu berupa imbauan yang diberikan kepada peserta pemilu. Baik itu partai politik maupun calon perseorangan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah menjelaskan, upaya pencegahan yang dilakukan berupa upaya persuasif dengan metode menyampaikan imbauan secara tertulis.

Baca Juga: Puluhan Sopir Bus di Terminal Jombor Jalani Tes Urine, Satu Dinyatakan Positif Gunakan Obat Penenang!

Selain itu, imbauan juga diikuti dengan imbauan secara langsung oleh pengawas sebelum kegiatan yang berpotensi pelanggaran dilakukan.

Lebih lanjut disampaikan, jumlah imbauan tersebut merupakan kompilasi yang dibuat oleh Bawaslu Bantul dan 17 panwaslu se-Kabupaten Bantul.

Selain memberikan imbauan kepada peserta pemilu, Bawaslu Bantul juga memberikan imbauan kepada KPU Bantul selaku penyelenggara teknis pemilu.

“Substansi imbauan kepada KPU Bantul ini ditujukan untuk memastikan agar penyelenggaraan teknis tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan KPU yang menjadi acuan tahapan Pemilu,” katanya, Kamis (28/12).

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, imbauan dalam masa kampanye diberikan menyesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Baca Juga: Kinerja APBN Tetap Terjaga, Realisasi Belanja APBN DIY Mencapai Rp 17,9 Triliun

Dalam hal kegiatan kampanye yang sudah diberikan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) maka imbauan yang diberikan ditujukan agar kampanye yang dijalankan tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam kampanye.

“Seperti dilarang melibatkan ASN, TNI/POLRI, dan dilarang melibatkan anak-anak atau pihak yang belum mempunyai hak pilih,” ujarnya.

Sedangkan untuk kegiatan yang tidak mempunyai izin kampanye tapi dihadiri oleh calon anggota DPRD, maka imbauan ditujukan agar kegiatan yang diadakan tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga: Kisah Slamet, Kades Kedunggong Kebumen Telaten Rawat ODGJ: Jadi Tempat Rujukan dari Bangsal Jiwa

Sampai dengan hampir sebulan masa kampanye, tercatat jumlah kampanye dengan pertemuan terbatas sebanyak delapan kegiatan.

“Jumlah pertemuan tatap muka sebanyak 64 kegiatan dan kegiatan lain sebanyak tujuh kali,” jelas Didik.

Bawaslu Bantul juga telah memetakan terkait kawasan rawan saat digelar kampanye terbuka pada pertengahan Januari mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho menyebut, sejauh ini ada tiga titik rawan di Bantul.

Baca Juga: Intensifikasi Pengawasan saat Nataru, BBPOM Temukan 2.284 Bahan Tambahan Pangan Ilegal Kebanyakan di Daerah Perbatasan

Hanya saja, ia enggan menyebutkan lokasi tiga titik tersebut. Meski begitu, diakuinya ketiga titik itu adalah daerah yang berbatasan dengan Kota Jogja dan daerah urban.

“Ada juga yang memang tidak masuk daerah yang berbatasan dengan Kota Jogja,” katanya.

Menurutnya, salah satu alasan pihaknya menetapkan tiga titik itu menjadi daerah rawan adalah didasarkan kepada sejarah.

Baca Juga: Tok! Laga PSS vs Persikabo 1973 Resmi Digelar di SSA Bantul

Di mana, di tiga titik itu sebelumnya kerap terjadi gesekan antar pendukung peserta pemilu.

Untuk itu, Bawaslu Bantul bersama pihak terkait berupaya secara maksimal untuk mengendalikan tiga titik itu menjadi daerah tidak rawan.

Insyaallah saat ini masih dalam posisi kami bisa kendalikan. Semoga Bawaslu bisa bekerja maksimal mencegah dan mengendalikan semua,” tandas Rifqi. (tyo/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version