Neutron Yogyakarta

Disebut Non Pribumi saat Urus Sertifikat, Gugat Kepala Kantor Pertanahan Hingga Presiden ke PN Jogja

Disebut Non Pribumi saat Urus Sertifikat, Gugat Kepala Kantor Pertanahan Hingga Presiden ke PN Jogja
HUKUM: Zealous Siput Lokasari saat menjelaskan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jogja Kamis (28/12). (Khairul Ma'arif/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Pasangan suami dan istri (pasutri) di DIY Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari menggugat sejumlah pihak.

Itu lantaran dicap sebagai non pribumi saat mengurus peralihan atas nama dalam sertifikat akta jual beli.

Atas dasar itulah, mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada 20 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: KPU DIY Buat Buku Panduan Logistik Pemilu 2024, Susul Logistik yang Telah Terdistribusi ke 5 Kabupaten/Kota

Penasihat hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan, atas sebutan non pribumi itu lantas prosesnya tidak dilanjutin.

Namun, dia menegaskan, gugatan yang diajukan ini bukan perihal sertifikat atau peralihan hak. “Tetapi menyangkut tentang adanya sebutan non pribumi,” tegasnya, Kamis (28/12/2023).

Oncan menilai, alasan non pribumi itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945.

Baca Juga: Pak Polisi, Selamat Malam… Dalam Setahun Polda DIY Kena Prank Sebanyak 29.707 Panggilan di 110, Mayoritas Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Para pihak yang digugat yakni Muhammad Fadhil sebagai tergugat I, Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo tergugat II, Kepala BPN DIY tergugat III, Menteri ATR/BPN tergugat IV, Presiden Indonesia tergugat V, Menko Polhukam tergugat VI, Menkumham tergugat VII, dan Gubernur DIY tergugat VIII. Gugatan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Oncan menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan ganti kerugian materil sebesar Rp 6,3 miliar dan kerugian imateril Rp 1 triliun.

Penyebutan non pribumi juga tidak sesuai dengan Inpres Presiden Indonesia Nomor 26 Tahun 1998.

Baca Juga: Capaian Kinerja Polda DIY di 2023: Jumlah Kriminalitas Turun Lebih 8 Persen, Selamatkan Uang Negara Rp 766 Juta

“Sudah diajukan permohonan ini berulang kali maka tidak ada jalan selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum supaya terang semuanya,” imbuhnya.

Selain itu, penggugat juga menginginkan adanya permintaan maaf yang dilakukan oleh para tergugat. Permintaan maaf itu dimintanya dilakukan di media massa sebanyak tiga kali.

Penggugat II Siput menyatakan, saat itu yang mengajukan pengurusan yakni istrinya Veronica. Tetapi, malah disebut non pribumi. Awalnya berusaha melakukan pembelaan terhadap Presiden Indonesia.

Baca Juga: Pak Polisi, Selamat Malam… Dalam Setahun Polda DIY Kena Prank Sebanyak 29.707 Panggilan di 110, Mayoritas Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Namun, itu tidak membuahkan hasil karena tidak diindahkan. Siput menegaskan, diskriminasi semacam ini memunculkan pertanyaan di mana Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Makanya, kami menggugat di PN Jogja maksudnya agar permasalahan diskriminasi ras etnis ini tidak terjadi oleh siapapun lagi,” katanya.

Kejadian yang dialaminya ini pertama kali terjadi pada 2016 lalu. Upaya pembelaan sudah dilakukan sebelum melakukan gugatan. Tetapi, tidak ada yang membantunya sehingga diajukan gugatan.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Lakukan Ribuan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sepanjang 2023

Siput mengaku, istrinya disebut non pribumi sehingga tidak dilayani dan sertifikatnya dicoret-coret. Oleh karena itu, sertifikatnya tidak laku untuk digunakan lagi.

“Mau dijual tidak bisa, mau diagunkan tidak bisa. Jadi dirusak karena penyebutan non pribumi,” ungkapnya.

Siput mempertanyakan, sebutan non pribumi itu ditunjukan untuk siapa. Padahal, istrinya berstatus sebagai WNI. Sidang perdana dijadwalkan Januari 2024. (rul/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version