Neutron Yogyakarta

Satpol PP Bantul Galakkan Penindakan Yustisi Bagi Pembuang Sampah Liar pada Januari 2024

Satpol PP Bantul Galakkan Penindakan Yustisi Bagi Pembuang Sampah Liar pada Januari 2024
SEMANGAT: Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menerapkan penindakan yustisi bagi pelaku pembuang sampah liar. Penindakan yustisi itu telah diterapkan sejak Kamis (21/12) lalu.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, langkah tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Pelaku pembuangan sampah liar itu ditangkap saat Satpol PP Bantul melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Lakukan Ribuan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sepanjang 2023

Satpol PP Bantul menerapkan proses yustisi sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Kemudian, Perda Kabupaten Bantul No 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Juga, Keputusan Bupati Bantul No.333/2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah.

“Teknis yustisi itu kami pantau dan intai, kalau sampai ada yang tertangkap dan terbukti, nanti kami buatkan panggilan. KTP-nya kami bawa, nanti diundang di hari tertentu untuk kami lakukan penyidikan,” kata Jati, Kamis (28/12).

Baca Juga: Tak Sembarangan Dalam Memilih Warna Baju, Ini Tips Memilih Warna Baju Yang Sesuai Dengan Situasi

Meski begitu, penindakan yustisi itu akan kembali digalakkan pada bulan Januari 2024 mendatang usai masa liburan Natal dan tahun baru (nataru). Lantaran Satpol PP bantul saat ini masih berkonsentrasi di pengamanan masa Nataru.

Pada Januari 2024, Satpol PP Bantul akan kembali fokus menangani masalah sampah. Apalagi, Pemprov DIY menyebut bahwa TPA Regional Piyungan tidak lagi menerima sampah pada 2024 mendatang.

“Sudah pasti nanti pembuangan liar ini kami prediksi akan tambah kembali. Januari kami akan konsentrasi untuk OTT lagi,” ujar Jati.

Baca Juga: Puluhan Sopir Bus di Terminal Jombor Jalani Tes Urine, Satu Dinyatakan Positif Gunakan Obat Penenang!

Selain OTT, sejumlah langkah sudah diterapkan Pemkab Bantul untuk mengurangi jumlah pembuangan sampah liar.

Seperti pemasangan spanduk besar sepanjang 42 meter di Ringroad Selatan Wojo dan di depan Kebun Binatang Gembira Loka. Namun, masih saja ada yang buang sampah sembarangan di area tersebut.

“Jadi, ya, bingung juga pemda ini harus seperti apa. Sosialisasi sudah disampaikan komplet, tapi ya masih seperti itu. Maka, Januari nanti kami siapkan yustisi,” ucap Jati.

Baca Juga: Kinerja APBN Tetap Terjaga, Realisasi Belanja APBN DIY Mencapai Rp 17,9 Triliun

Jati menilai, pemasangan spanduk besar tentang larangan membuang sampah sembarangan itu belum begitu berpengaruh. Masih saja ada warga yang membuang sampah di area tersebut.

“Kami pasang spanduk lalu buangnya di sebelahnya spanduk. Jadi, ya, harus seperti apa lagi. Satu-satunya jalan kami mau tegakkan melalui yustisi itu,” tegasnya.

Sejauh ini, Satpol PP Bantul hanya memberikan teguran secara langsung kepada pelaku pembuangan sampah liar.

Baca Juga: Intensifikasi Pengawasan saat Nataru, BBPOM Temukan 2.284 Bahan Tambahan Pangan Ilegal Kebanyakan di Daerah Perbatasan

Di mana, pelaku yang tertangkap harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi.

Pada Desember 2023, Satpol PP Bantul telah melakukan enam kali OTT. Dari enam OTT yang dilakukan, pihaknya berhasil mencokok sembilan orang pembuang sampah liar.

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat. Yuk Kenalan Dengan Noken, Sistem Pemungutan Suara di Papua

Jati menyebut, pembuangan sampah liar dilakukan di waktu yang bervariasi. Ada yang siang hari, sore, atau malam. Satpol PP Bantul sendiri rutin mengintai dan mengawasi pada pagi atau malam hari.

“Tapi, beberapa kali kami temukan malam hari antara jam 11 malam (23.00) sampai jam 2 dini hari (02.00). Kalau pagi antara jam 4 pagi (04.00) sampai menjelang terang,” jelas mantan sekretaris Dinas Pariwisata Bantul ini. (tyo/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version