RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menerapkan penindakan yustisi bagi pelaku pembuang sampah liar. Penindakan yustisi itu telah diterapkan sejak Kamis (21/12) lalu.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, langkah tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Pelaku pembuangan sampah liar itu ditangkap saat Satpol PP Bantul melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Lakukan Ribuan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sepanjang 2023
Satpol PP Bantul menerapkan proses yustisi sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kemudian, Perda Kabupaten Bantul No 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Juga, Keputusan Bupati Bantul No.333/2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah.
“Teknis yustisi itu kami pantau dan intai, kalau sampai ada yang tertangkap dan terbukti, nanti kami buatkan panggilan. KTP-nya kami bawa, nanti diundang di hari tertentu untuk kami lakukan penyidikan,” kata Jati, Kamis (28/12).
Baca Juga: Tak Sembarangan Dalam Memilih Warna Baju, Ini Tips Memilih Warna Baju Yang Sesuai Dengan Situasi
Meski begitu, penindakan yustisi itu akan kembali digalakkan pada bulan Januari 2024 mendatang usai masa liburan Natal dan tahun baru (nataru). Lantaran Satpol PP bantul saat ini masih berkonsentrasi di pengamanan masa Nataru.
Pada Januari 2024, Satpol PP Bantul akan kembali fokus menangani masalah sampah. Apalagi, Pemprov DIY menyebut bahwa TPA Regional Piyungan tidak lagi menerima sampah pada 2024 mendatang.
“Sudah pasti nanti pembuangan liar ini kami prediksi akan tambah kembali. Januari kami akan konsentrasi untuk OTT lagi,” ujar Jati.
Selain OTT, sejumlah langkah sudah diterapkan Pemkab Bantul untuk mengurangi jumlah pembuangan sampah liar.
Seperti pemasangan spanduk besar sepanjang 42 meter di Ringroad Selatan Wojo dan di depan Kebun Binatang Gembira Loka. Namun, masih saja ada yang buang sampah sembarangan di area tersebut.
“Jadi, ya, bingung juga pemda ini harus seperti apa. Sosialisasi sudah disampaikan komplet, tapi ya masih seperti itu. Maka, Januari nanti kami siapkan yustisi,” ucap Jati.
Baca Juga: Kinerja APBN Tetap Terjaga, Realisasi Belanja APBN DIY Mencapai Rp 17,9 Triliun
Jati menilai, pemasangan spanduk besar tentang larangan membuang sampah sembarangan itu belum begitu berpengaruh. Masih saja ada warga yang membuang sampah di area tersebut.
“Kami pasang spanduk lalu buangnya di sebelahnya spanduk. Jadi, ya, harus seperti apa lagi. Satu-satunya jalan kami mau tegakkan melalui yustisi itu,” tegasnya.
Sejauh ini, Satpol PP Bantul hanya memberikan teguran secara langsung kepada pelaku pembuangan sampah liar.
Di mana, pelaku yang tertangkap harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi.
Pada Desember 2023, Satpol PP Bantul telah melakukan enam kali OTT. Dari enam OTT yang dilakukan, pihaknya berhasil mencokok sembilan orang pembuang sampah liar.
Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat. Yuk Kenalan Dengan Noken, Sistem Pemungutan Suara di Papua
Jati menyebut, pembuangan sampah liar dilakukan di waktu yang bervariasi. Ada yang siang hari, sore, atau malam. Satpol PP Bantul sendiri rutin mengintai dan mengawasi pada pagi atau malam hari.
“Tapi, beberapa kali kami temukan malam hari antara jam 11 malam (23.00) sampai jam 2 dini hari (02.00). Kalau pagi antara jam 4 pagi (04.00) sampai menjelang terang,” jelas mantan sekretaris Dinas Pariwisata Bantul ini. (tyo/amd)