RADAR MAGELANG – Polresta Sleman melakukan pengembangan kasus pencurian mobil beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengembangan, ditemukan kepemilikan senjata api ilegal oleh salah seorang pelaku.
“Dari pengembangan kasus tersebut, kita telah melakukan upaya paksa di Malang, Jawa Timur. pelaku mempunyai senjata api rakitan berbentuk revolver beramunisi 556 sebanyak 8 butir,” ujar Kasatreskrim Polresta Sleman, Rizky Adrian saat jumpa pers, Jumat (29/12/2023).
Pelaku ES mengaku pada saat melakukan aksinya, senjata api tersebut dibawa oleh tersangka tetapi tidak dikeluarkan atau dipergunakan.
Senpi tersebut akan digunakan untuk menakut-nakuti atau mengancam apabila pada saat aksi ketahuan oleh orang lain.
“Sesudah melakukan pencurian mobil milik AK tersebut, senjata api lalu disimpan di rumah kosong di daerah Tuban, Jawa timur,” tuturnya.
Tersangka mengaku mendapatkan senpi tersebut dari hasil membeli kepada seseorang di pinggir sungai di daerah Lampung jalan arah Palembang melalui WD yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Bentrokan Dua Massa Partai di Sleman Timbulkan Korban Jiwa
“WD mengaku penjual senpi tersebut merupakan temanya,” bebernya.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang telah di rilis oleh Kapolresta Sleman.
Kasus tersebut adalah masalah pencurian mobil yang terjadi di Jl Ringroad Panggungharjo, Depok, Sleman.
“Kalau sebelumnya merupakan kasus pencurian, maka saat ini akan kami lapis dengan undang-undang darurat terhadap pelaku,” ujarnya.
ES mengaku membeli senpi rakitan tersebut seharga Rp 10 juta untuk satu senjata. Adapun barang bukti yaitu 2 senjata api rakitan berbentuk revolver dan 8 butir amunisi peluru tajam 556.
“Saat ini ES sedang dalam tahap pemeriksaan barang bukti, yang kemudian akan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (cr5/amd)