Neutron Yogyakarta

Merasa Ada Kejanggalan di Laga Final Liga 3 DIY, PS HW UMY Ajukan Permohonan Investigasi ke Asprov PSSI

Merasa Ada Kejanggalan di Laga Final Liga 3 DIY, PS HW UMY Ajukan Permohonan Investigasi ke Asprov PSSI
KOMITMEN: Ketua Umum PS HW UMY Achmad Nurmandi (kiri) dan Filosa Gita (manajer) menunjukkan surat permohonan investigasi ke Asprov PSSI DIY di Kampai UMY Jumat (29/12). (Rizky Wahyu/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Manajemen Perkumpulan Sepakbola Hizbul Wathan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PS HW UMY) bersikap.

Mereka mengajukan permohonan investigasi wasit kepada Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) DIY.

Ini terkait hasil pertandingan final Liga 3 DIY yang mempertemukan PS HW UMY dengan Persiba Bantul pada Selasa 26 Desember 2023 lalu. HW UMY kalah adu penalti 7-8.

Baca Juga: Kandaskan HW UMY Lewat Adu Penalti, Persiba Bantul Juara Liga 3 DIY dan Lolos ke Nasional

Dalam pertandingan final tersebut, menurut manajemen HW UMY, masih menyisakan beberapa kejanggalan yang terjadi selama pertandingan.

Di antaranya, wasit Irfan Wahyu Wijanarko yang memimpin jalannya pertandingan dianggap mengambil beberapa keputusan yang tidak sesuai dengan kode etik disiplin.

Dengan adanya bukti rekaman dan pemberitaan dari media masa, PS HW UMY mengajukan permohonan kepada Asprov PSSI DIY untuk menginvestigasi keputusan-keputusan wasit serta mengoreksi kesalahan atas keputusan yang diberikan oleh wasit berdasarkan ketentuan pasal 78 yang terkandung dalam Kode Disiplin PSSI 2023.

Baca Juga: Final Liga 3 DIY: Persiba Bantul Ditahan Imbang PS HW UMY di Babak Pertama

Manajemen PS HW UMY juga memandang Kode Disiplin PSSI 2023 pada pasal 75 ayat 3 tidak sesuai dengan keputusan dari wasit beserta perangkatnya.

Terutama, saat memberikan penalti bagi Persiba Bantul yang terjadi di menit ke-84 waktu normal pertandingan.

“Dalam kondisi dan situasi tertentu, di mana wasit tidak menegakkan Laws of the Game atau lalai menegakkan sanksi atas pelanggaran disiplin. Komite Disiplin PSSI dapat memiliki yurisdiksi memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 78 Kode Disiplin PSSI ini menjadi dasar hukum bagi PSHW UMY untuk meminta peninjauan ulang,” ujar Manajer PS HW UMY Filosa Gita di Kampus UMY Jumat (29/12).

Baca Juga: Persiba Bantul Tantang PS HW, Final Liga 3 DIJ tanpa Kehadiran Penonton

Filosa menyebut, ada beberapa keputusan wasit selama pertandingan itu menjadi keputusan yang hanya adil bagi salah satu pihak saja.

Apalagi, hal yang dialami oleh PS HW UMY sebenarnya sudah dilindungi oleh pasal 1 Kode Disiplin PSSI 2023. Di mana, segala jenis pelanggaran disiplin dapat dilakukan tindakan berupa sanksi.

Dengan demikian, pertandingan dan kompetisi harus berjalan dengan disiplin, adil, dan sportif, sesuai dengan Laws of the Games.

Baca Juga: Waspadai Striker Asing Tajam Semen Padang, Pelatih PSIM Kas Hartadi Matangkan Defending Maupun Attacking

Filosa mengaku, apa yang dilakukan oleh manajemen PS HW UMY ini bukan semata-mata hanya untuk hasil saja.

Sebab, menurutnya, proses sepak bola yang sudah diperjuangkan dengan sedemikian rupa malah tercederai oleh kejadian-kejadian seperti yang diamami HW UMY.

“Dengan kami melakukan hal seperti ini, ya, harapanya ke depan jangan sampai terjadi kejadian-kejadian seperti ini lagi. Jadi, apa yang di atas lapangan itu yang menjadi hasil akhir. Bukan kemudian, ada pihak-pihak yang ingin mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada Obaya, Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat pada 2023

Filosa juga berharap Asprov PSSI DIY dapat memberikan respons dan menindaklanjuti permohonan investigasi yang diajukan oleh PS HW UMY.

Sebab, hal tersebut dapat menjaga iklim sepak bola yang baik dengan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Jika setelah dilakukan investigasi ternyata terbukti terjadi pelanggaran. Kami harap Komite Disiplin PSSI dapat memberikan sanksi kepada wasit yang bersangkutan. Sebagai bahan pertimbangan, kami pun telah melampirkan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan Komite Disiplin PSSI. Dan, permohonan investigasi ini semata-mata demi perkembangan sepak bola Indonesia,” harapnya.

Ketua Umum PS HW UMY Achmad Nurmandi mengatakan, jika ada kompetisi yang tidak fair sudah tentu akan menggangu para atlet yang berusaha di lapangan.

Baca Juga: BNNP DIY Targetkan 19 Kawasan Rawan Menuju Aman, Ini Strategi Cara Menanggulangi Libatkan Pemberdayaan Masyarakat

“Jadi, para atlet itu kecewa sudah latihan keras tahu-tahu dikerjain kayak gitu, kan mental para pemain itu rusak. Sebenarnya, kami itu juara atau tidak juara, itu urusan lain. Karena tujuan kami itu untuk mendidik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asprov PSSI DIY Dessy Arfianto mengaku sampai belum menerima surat apapun dari PS HW UMY.

“Nanti kami lihat dulu suratnya. Karena sampai saat ini, kami belum menerima surat apapun. Dan, seandainya nanti ada surat masuk, maka semuanya akan kami bahas,” tandasnya. (ayu/amd)

Lainnya

Exit mobile version