RADAR MAGELANG – Pembebasan lahan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 terus dilakukan oleh pelaksana proyek. Hingga akhir tahun ini tercatat lahan yang sudah bebas mencapai 70 persen.
Humas PT Adhi Karya Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Agung Murhandjanto mengatakan, dengan bertambahnya lahan yang sudah bebas tentu akan berdampak baik pada proses pembangunan.
Karena, pelaksana proyek dapat semakin leluasa untuk melanjutkan tahapan proyek yang perlu dikerjakan.
Baca Juga: Bawaslu Kebumen Kawal Ketat Distribusi Surat Suara
Agung mengungkapkan, pihaknya kini tengah mengerjakan pengecoran block calved, pemadatan timbunan, dan pembangunan drainase untuk konstruksi di Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati.
Sementara untuk di kawasan Ringroad Utara sebelumnya sudah diselesaikan pelebaran jalan.
“Untuk lahan yang sudah bebas sekarang sekitar 70 persen, dan kami bisa mulai menyambungkan proyek yang ada di Kalurahan Tirtoadi dan Tlogoadi,” ujar Agung kepada Radar Jogja, Jumat (29/12).
Baca Juga: Media Surat Kabar The New York Times Menggugat OpenAI Dan Microsoft. Mengapa?
Selain berharap lahan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo dapat dibebaskan secara keseluruhan. Agung mengaku, pihaknya kini juga menunggu kesepakatan pihak Keraton Jogjakarta untuk pemindahan makam Kyai Kromo Ijoyo.
Dikarenakan, makam yang juga disebut sebagai situs Mbah Celeng itu terdampak proyek Tol Jogja-Solo.
Adapun secara keseluruhan total kebutuhan lahan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 mencapai 39,8 hektare di luar tanah kas desa.
Baca Juga: Ingin Tampil Wangi Sepanjang Hari ? Begini Tips Menghalau Bau Badan !
Jika dihitung dari persentase tanah yang sudah bebas sebanyak 70 persen. Maka hanya tinggal 11,94 hektare lahan yang belum bebas.
“Dengan semakin banyak tanah yang sudah bebas, insyaallah proyek bisa selesai lebih cepat,” ungkap Agung.
Sebelumnya, Manajer Pengendalian Jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 PT Jasa Marga Jogja-Solo Aldyan Wiga menyampaikan, dalam upaya pembebasan lahan kendala yang dihadapi hanya masalah administrasi.
Di antaranya karena merupakan tanah warisan, salah menunjukkan sertifikat sehingga perlu diretur, dan pemilik meninggal dunia sehingga perlu diurus oleh ahli waris.
Selain itu, pihaknya juga menemui masalah berupa pemilik tanah yang asetnya diagungkan di bank.
Dalam hal itu pemilik wajib melunasi tanggungannya terlebih dahulu agar dapat dibayar oleh pihak tol. Kemudian, ada pula tanah yang status kepemilikannya sengketa.
“Untuk pembebasan tidak ada yang stuck atau semua sudah setuju, kami hanya berharap pembebasan berharap bisa secepatnya agar target sesuai rencana,” terang Aldyan. (inu/amd)